Breaking News

Selasa, 17 Maret 2015

Amanat (Konstitusi) Yang Ternodai - Press Release



Press Release DPM KM UNNES
Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2014 KM Unnes


AMANAT (KONSTITUSI) YANG TERNODAI


SALAM KONSERVASI !
VIVA LEGISLATIVA !!
HIDUP MAHASISWA !!!

Hari Selasa, 17 Maret 2015 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM UNNES) tidak mengindahkan dengan TIDAK MENGHADIRI Undangan Resmi Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM UNNES) dalam MELAKSANAKAN AMANAT KONSTITUSI berupa pelaksanaan pengawasan oleh DPM KM Unnes yang seharusnya mendengarkan pemaparan hasil kerja pemerintahan Kabinet Gelora Perubahan (BEM KM Unnes) selama 60 hari masa bakti yang termaktub dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dimana disebutkan bahwa “Laporan Pertanggungjawaban 60 hari terhitung sejak pelantikan Presiden Mahasiswa oleh MPM KM Unnes”.

Penanggung jawab pelaksanaan agenda pengawasan, Arum Setianingsih yang telah mempersiapkan agenda jauh – jauh hari yang telah menyewa tempat di Gedung D4 FMIPA Unnes, dan dengan segala sesuatunya guna penyambutan Presiden Mahasiswa serta segenap jajarannya (BEM KM Unnes) yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 15.30 wib, di batalkan karena hingga pukul 17.00 wib BEM KM Unnes dan tidak satupun perwakilannya HADIR untuk memenuhi Undangan dari DPM KM Unnes tersebut.

Dengan tidak menghadiri Undangan Resmi mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh DPM KM, maka BEM KM telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) huruf (c) dan (d) mengenai, ...“(c) tindakan tidak mengindahkan panggilan DPM KM” dan “(d) tindakan menghalangi dan / atau menghambat pelaksanaan pengawasan dan penilaian DPM KM”.

Dalam ketidakhadiran BEM KM tersebut di atas, tidak diketahui motif dan tujuannya karena tidak ada konfirmasi yang jelas mengenai hal itu. Namun, Presiden Mahasiswa justru mengeluarkan dan memberikan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) kepada DPM KM yang di dalamnya (hanya) SALINAN Undang – Undang Pengawasan dimana terdapat Penghapusan Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat yang terlampir dalam Press Release ini.

Karena tidak ingin mengambil sikap yang terburu – buru dan perlu pemahaman, pertimbangan serta penilaian secara matang berkaitan dengan Perppu tersebut, anggota  DPM KM melaksanakan rapat internal pada pukul 19.30 wib guna koordinasi mengenai sikap DPM KM atas Perppu yang dikeluarkan Presiden Mahasiswa. Setelah analisis mendalam soal Perppu tersebut anggota Dewan menyatakan sikap sebagai berikut;

1.    Berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) secara jelas selain hanya pada Pasal 47 tentang hierarki peraturan perundang – undangan KM Unnes, sehingga tidak ada mekanisme yang sah dan alasan yang tepat dalam membuat dan membentuk PERPPU tersebut atas suatu kondisi.
2.    Jika memang dibutuhkan suatu pedoman yang jelas mengenai PERPPU demi menghindari perseteruan lembaga dan perdebatan panjang, kita kembalikan ke grundnorm secara umum dimana kita sebagai civitas akademika yang berpendidikan dan bermartabat karena kita bagian dari warga negara Indonesia maka mengacu pada penafsiran Perppu di negara Indonesia dalam Pasal 22 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945, perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) yakni, “Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang.”
3.    Dari bunyi pasal tersebut memang jelas adanya bahwa alasan Perppu tersebut ada karena subjektifitas dari presiden. Dalam hal ini, lembaga legislatif pun berhak menilai mengenai Perppu tersebut akan dinilai seperti apakah “kepentingan yang memaksa” itu benar terjadi atau akan terjadi. Artinya lembaga legislatif berhak menerima ataupun menolak mengenai Perppu tersebut berdasarkan parameter yang jelas. Kita tidak bisa menafsirkan secara mentah mentah begitu saja makna “kepentingan yang memaksa” itu secara dangkal, dimana semua kondisi yang “dianggap” memaksa harus langsung dibuat Perppu, bukan seperti itu. Namun, perlu parameter yang jelas. Adapun parameter tersebut ialah:
a.         Adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, dalam hal ini demi kepentingan umum bukan kepentingan suatu kelompok.
Melihat kondisi saat ini, KM Unnes apakah terdesak oleh permasalahan hukum secara umum atau terdesak oleh permasalahan internal lembaga “yang gak mau ribet dan gak mau di awasi”?
b.         Undang – Undang yang dibutuhkan tersebut “belum ada”, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Apakah saat ini tidak ada Undang – Undang yang dimaksudkan?
c.         Kekosongan hukum hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang – Undang yang prosesnya begitu lama, sedangkan keadaan yang mendesak itu perlu kepastian untuk diselesaikan secara cepat.


Berdasarkan hal tersebut diatas menyoal Perppu yang dikeluarkan Presiden Mahasiswa KM Unnes Muhammad Mugnil Labib, DPM KM menilai sangat menyayangkan akan sikap Presiden Mahasiswa tersebut atas dikeluarkannya Perppu disaat yang bukan keadaan “kepentingan yang memaksa” atau dalam istilah lain tidak sedang dalam keadaan genting/ darurat yang harus diselesaikan demi kepentingan umum.

Selain itu menyangkut muatan materi Perppu yang sangat serampangan dalam menghapus, merubahan serta menambah dimana segala sesuatunya sangat bertentangan dengan Konstitusi Dasar yang ada. Berdalih soal “check and balance”, sungguh pernyataan yang sangat tidak masuk akal jika Perppu seperti ini tetap diperjuangkan.

Karena pada prinsipnya, berdasarkan analisis materi berkaitan dengan Penghapusan Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat tersebut di dalam PERPPU mengindikasikan;
1.      Presiden Mahasiswa menolak transparasi anggaran, padahal di dalam janji kampanye dahulu terselip soal lembaga yang transparan;
2.      Presiden Mahasiswa berpotensi bertindak sewenang – wenang dalam pemerintahan mahasiswa KM Unnes;
3.      Presiden Mahasiswa mengingkari dan menafikkan UU Nomor 2 Tahun 2014 yang berlaku di dalam pemerintahan mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unnes;
4.      Presiden Mahasiswa mengingkari 3 fungsi DPM KM yang dimuat dalam Konstitusi Dasar yang termaktub di dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Oleh karena itu, secara tegas DPM KM Unnes MENOLAK diterbitkannya PERPPU oleh Presiden Mahasiswa dengan beberapa alasan tersebut di atas.

Demikian press release ini disampaikan dengan sebenar - benarnya pada hari Rabu, 18 Maret 2015 pukul 6:28 wib berdasarkan hasil Rapat Internal anggota dewan DPM KM Unnes sebagai bentuk pernyataan sikap dan penjelasan mengenai informasi yang sedang terjadi agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. Terimakasih

6 komentar:

  1. virus dari pemerintahan,,,telah menyebar hingga keranah universitas????????????????????

    BalasHapus
  2. Problem internal seperti ini tidak seyogyanya dipublikasikan. Lebih indah jika diatasi secara dewasabdalam sebuah forum

    BalasHapus
  3. teloooo ra mutu lah alias koclok

    BalasHapus
  4. mantap dpm km unnes!
    Menurut saya ini benar. Dan memang harus di publish. Agar semua paham mekanisme berorganisasi, terlebih fungsi lembaga legialatif.
    Ada hal menarik belum ada ceritanya bgini dikampus2 lain. Utk BEM sbg lembaga eksekutif yg tidak mau menerima berjalannya fungsi pengawasan senat, joss. Catatan saja, lembaga legislatif, hadir sebagai pengawasan thdp eksekutif. Agar tidak terjadinya kepemimpinan yang absolut.

    BalasHapus
  5. Beri aplause untk DPMKM :)

    BalasHapus

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com