PERATURAN
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka
melaksanakan sebuah pemerintahan mahasiswa yang demokratis dan konstitusional
berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang,
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang memandang
perlu memiliki Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengatur susunan dan kedudukan, hak
dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang beserta alat
kelengkapannya;
b. Bahwa sesuai dengan Rapat internal sebelumnya telah disepakati
perlunya dibentuk sebuah Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Mengingat:
1.
Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa
Universitas Negeri Semarang pasal 20 tentang tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
2.
Keputusan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Nomor 1 Tahun 2015.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TENTANG TATA TERTIB
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Negeri Semarang yang selanjutnya
disingkat dengan DPM KM Unnes adalah
lembaga legislatif tinggi yang berada di tataran Keluarga Mahasiswa Universitas
Negeri Semarang.
2.
Alat
kelengkapan adalah struktur fungsional yang terdapat dalam tubuh DPM KM Unnes selama satu tahun periode.
3.
Anggota
adalah mahasiswa aktif Unnes yang terpilih pada saat Pemilihan Umum Raya KM
Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
4.
Sekretaris jenderal
adalah mahasiswa aktif unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan tertutup
oleh anggota DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan selanjutnya
disingkat Sekjend.
5.
Staff
ahli adalah mahasiswa aktif
Unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan terbuka oleh DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
6.
Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan
struktural kelembagaan DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan
BAB II
STRUKTUR DPM KM UNNES
Pasal 2
Struktur DPM
KM Unnes adalah suatu tata
kerja organisasi yang berfungsi untuk menjalankan tujuan pokok dan fungsi kelembagaan.
Pasal 3
Struktur DPM KM Unnes ditentukan secara musyawarah mufakat oleh anggota DPM KM Unnes dengan melihat keterbutuhan kelembagaan.
Pasal 4
Periodesasi struktur DPM KM Unnes berlangsung selama
satu tahun kepengurusan.
Pasal 5
Pembentukan struktur DPM KM Unnes bertujuan untuk
memudahkan kinerja DPM KM Unnes dan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 6
Struktur DPM KM
Unnes tercantum dalam lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan DPM
KM Unnes ini.
BAB
III
PERSIDANGAN DPM KM UNNES
Pasal 7
Bentuk persidangan anggota DPM KM Unnes adalah :
a.
Sidang Komisi
b.
Sidang Pleno
c.
Sidang Paripurna
SIDANG
Pasal 8
a.
Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh
masing-masing komisi untuk membahas materi-materi yang menjadi tugas dari
komisi yang bersangkutan
.
b. Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang komisi
untuk membahas dan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan
permusyawaratan.
c. Sidang paripurna adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang
pleno untuk mengesahkan segala ketetapan dan keputusanyang berhubungan dengan
permusyawaratan
BAB VI
KETUA
Pasal 9
Ketua adalah struktur fungsional tinggi
di kepenguruan DPM KM Unnes dan bersifat tetap.
Pasal 10
Ketua
DPM KM Unnes mempunyai hak:
a. Menjadi delegasi;
b. Mengadakan rapat;
c. Mengambil keputusan yang bersifat umum; dan
d. Meminta laporan pertanggung jawaban dari BEM KM
Unnes.
Pasal 11
Ketua
DPM KM Unnes berkewajiban:
a. Bertanggung jawab atas keberlangsungan kinerja DPM KM Unnes;
b. Memimpin rapat / sidang;
c. Mediator jika terjadi perbedaan pendapat; dan
d. Menindaklanjuti
usulan Badan Kehormatan (BK)
tentang pemberhentian tetap fungsionaris.
Pasal 12
Ketua DPM KM Unnes diangkat dan
ditetapkan dalam Sidang Umum MPM
KM Unnes.
Pasal 13
Pemberhentian sementara ketua DPM KM
Unnes diberlakukan apabila meninggalkan kampus
dalam jangka waktu 30 hari berturut-turut.
Pasal 14
(1) Pembahasan
pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang
pleno dengan persetujuan kuorum.
(2) Hak
dan kewajiban Ketua DPM KM Unnes digantikan oleh Penanggung Jawab Sementara (PJS) yang
ditentukan dengan kesepakatan sidang pleno.
(3) Pemberhentian
sementara ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang
paripurna.
Pasal
15
(1) Penanggungjawab
sementara disahkan dalam sidang paripurna.
(2) Pengesahan
penanggungjawab sementara diketahui oleh pendamping DPM KM
Unnes dan Pembantu Rektor
Bidang
Kemahasiswaan.
Pasal 16
Pemberhentian tetap ketua DPM KM
Unnes diberlakukan apabila:
a. Meninggal
dunia;
b. Terbukti
melakukan tindak pidana;
c. Mengundurkan
diri;
d. Sudah
tidak tercatat sebagai mahasiswa Unnes;
e. Cuti
kuliah; dan/atau
f. Meninggalkan
kampus dalam jangka waktu 60 hari berturut-turut.
Pasal 17
(1) Pembahasan
pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang
pleno dengan persetujuan kuorum.
(2) Ketua
DPM KM Unnes digantikan oleh satu orang anggota yang ditentukan dengan
kesepakatan sidang pleno.
(3) Pemberhentian
tetap ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang
paripurna.
Pasal 18
(1) Pengesahan
Ketua Baru DPM KM Unnes disahkan dalam sidang
paripurna.
(2) Pengesahan
Ketua Baru DPM KM Unnes diketahui oleh pendamping DPM KM
Unnes dan Pembantu
Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
BAB V
SEKRETARIS JENDRAL
Pasal 19
Sekretaris Jendral adalah struktur fungsional tetap di
bawah garis instruksi ketua DPM KM Unnes yang bekerja untuk mengkoordinasian sekretaris,
bendahara,PPSDM, dan BURT
Pasal 20
Sekretaris Jendral mempunyai hak:
a.
Memimpin rapat sesuai ranah kerja
b.
Meminta laporan pertanggungjawaban dari masing-masing
bidang yang dibawahinya.
c.
Memberikan rekomendasi kepada badan kehormatan mengenai pemberian
sanksi terhadap staf ahli
Pasal 21
Sekretaris jendral mempunyai kewajiban :
a.
Melaporkan perkembangan tugas fungsional kepada ketua DPM
KM Unnes;
b.
Melakukan koordinasi dengan badan kehormatan;
c.
Memberikan laporan pertanggungjawaban tugas fungsional
kepada ketua DPM KM Unnes.
Sekretasis
Pasal 22
Sekretaris adalah struktur fungsional tetap di bawah
Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah administrasi dan kesekretariatan
DPM KM Unnes
Pasal 23
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai hak:
a. Memimpin rapat jika sekjend
berhalangan hadir;
b. Meminta laporan pertanggung jawaban dari komisi.
Pasal 24
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai kewajiban;
a. Menyiapkan
administrasi internal kelembagaan yang dibutuhkan (SOP);
b.
Membuat notulensi dan presensi rapat / sidang; dan
c. Membuat laporan pertanggung jawaban DPM KM Unnes.
Bendahara
Pasal 25
Bendahara adalah struktur fungsional tetap di bawah
Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah keuangan dan anggaran DPM KM Unnes.
Pasal 26
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai hak:
a. Memimpin rapat jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir;
b. Meminta laporan keuangan dari komisi; dan
c. Mengumpulkan iuran kas fungsionaris.
Pasal 27
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai
kewajiban:
a. Mengelola keuangan DPM KM Unnes atas
persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b. Mengawasi penggunaan keuangan DPM KM Unnes.
Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
(PSDM)
Pasal 28
Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa adalah struktur
fugsional tetap dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pembinaan
dan pengembangan potensi mahasiswa di bidang legislatif.
Pasal 29
PSDM DPM KM Unnes mempunyai wewenang:
a.
Menyusun alur dan kurikulum kaderisasi legislatif bersama
anggota DPMKM Unnes;
b.
Melakukan koordinasi bersama Sekjend dan Anggota DPM KM
Unnes mengenai pelaksanaan tugas fungsional;
c.
Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja
kepada Sekjend DPM KM Unnes
Rumah Tangga Organisasi (RTO)
Pasal 30
Rumah Tangga Organisasi adalah struktur fugsional tetap
dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pengadaan, perawatan, dan
penjagaan inventaris DPM KM Unnes.
BAB VI
KOMISI
Pasal 31
Komisi adalah struktur fungsional tetap
dibawah ketua DPM KM Unnes yang bergerak dalam bidang pengawasan, legislasi, anggaran, advokasi dan
informasi komunikasi.
Pasal 32
Komisi DPM KM Unnes
mempunyai Hak :
a. Mengusulkan program kerja; dan
b. Mendapatkan anggaran.
Pasal 33
(1) Keanggotaan
komisi terdiri atas fungsionaris dan staff ahli yang ditetapkan dalam sidang
pleno DPM KM Unnes.
(2) Ketua
komisi dipilih dari dan oleh anggota DPM KM Unnes.
Pasal 34
Komisi DPM KM Unnes terdiri atas :
a. Komisi I
b. Komisi II
c. Komisi III
d. Komisi IV
Pasal 35
Komisi I mempunyai
kewajiban:
a. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b. Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c. Menjalankan program kerja; dan
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e. Menjalankan fungsi legislasi
f. Menjalankan fugsi DPM KM Unnes di wilayah ngaliyan dan Tegal
Pasal 36
Komisi II mempunyai
kewajiban:
a. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b. Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c. Menjalankan program kerja; dan
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e. Menjalankan fungsi advokasi mahasiswa
Pasal 37
Komisi III mempunyai kewajiban:
a. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b. Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c. Menjalankan program kerja;
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e. Menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja BEM KM Unnes; dan
f. Mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja BEM KM Unnes
Pasal 38
Komisi III mempunyai kewajiban:
a. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b. Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c. Menjalankan program kerja;
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e. Mengelola media sebagai basis informasi;dan
f. Menjalin komunikasi dan jaringan baik di dalam maupun di luar kampus.
BAB VII
BADAN
KEHORMATAN
Pasal 39
Badan Kehormatan
yang selanjutnya disebut sebagai BK adalah struktur
fungsional tetap di bawah ketua DPM KM Unnes yang
bergerak dalam bidang kontrol dan evaluasi lembaga.
Pasal 40
BK mempunyai hak:
a. Mengingatkan ketua atas kinerja DPM KM
Unnes;
b. Mengingatkan kedisiplinan fungsionaris; dan
c. Mengusulkan
pemberhentikan tetap fungsionaris yang melanggar kode etik
dengan
persetujuan ketua.
Pasal 41
BK mempunyai kewajiban:
a. Mengawasi kinerja fungsionaris;
b. Mengawasi jalannya rapat;
c. Melakukan
evaluasi pelaksanaan peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib DPM KM Unnes;
d. Membuat
Kode Etik DPM KM Unnes; dan
e. Memberikan peringatan kepada fungsionaris.
Pasal 42
(1) Keanggotaan
BK ditetapkan dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
(2) Perubahan
anggota dapat dilakukan dalam tengah periode sesuai dengan kebutuhan struktur
dan fungsional.
(3) Keanggotaan
BK dapat merangkap alat kelengkapan yang lain.
BAB XIII
PERGANTIAN
STRUKTUR
Pasal 43
Pergantian strukur atau yang disebut
reshuffle adalah sebuah mekanisme penggantian
struktur dan keanggotaan DPM KM Unnes sesuai dengan keterbutuhan lembaga.
Pasal 44
Reshuffle
struktur DPM KM Unnes dilakukan di tengah periode kepengurusan yang bertujuan
untuk optimaliasi kepengurusan dan atas dasar evaluasi
bersama.
Pasal 45
Reshufle dapat dilakukan dengan merubah
struktur dan/atau pergantian anggota antar alat kelengkapan.
BAB XIV
ALAT KELENGKAPAN LAIN
Pasal 46
Alat kelengkapan lain DPM KM Unnes adalah
struktur fungsional DPM KM Unnes yang bersifat tidak tetap.
Pasal 47
Alat kelengkapan lain DPM KM dapat
berupa :
a.
panitia khusus yang
selanjutnya disebut pansus;
b.
Panitia pengawas
yang selanjutnya disebut panwas ;dan
c.
panitia kerja yang selanjutnya disebut sebagai panja.
Pasal 48
Tujuan pembentukan alat kelengkapan lain
DPM KM Unnes adalah dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi DPM KM Unnes atau ketetapan lain yang telah
disepakati dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
Pasal 49
Pembentukan alat kelengkapan lain DPM KM
Unnes dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan sebelumnya yaitu
hingga terselesaikannya mandat yang diberikan.
Pasal 50
Keanggotaan alat kelengkapan lain dapat
berasal dari Anggota dan/atau staff ahli yang bertugas.
BAB X
PANSUS
Pasal 51
Pansus adalah panitia khusus yang
dibentuk untuk menangani agenda khusus dalam lingkup
internal DPM KM Unnes.
Pasal 52
Pansus
mempunyai hak:
a. Menentukan
struktur internal pansus atas persetujuan anggota DPM KM Unnes; dan
b. Mendapatkan
anggaran.
Pasal 53
Pansus mempunyai kewajiban:
a. Menangani
agenda khusus ;
b. Menyusun
Rancangan Undang-Undang;
dan
c. Melaporkan
perkembangan kinerja Pansus kepada Ketua DPM KM Unnes secara periodik.
Pasal 54
(1) Pansus
dibentuk dalam sidang pleno.
(2) Pansus
dibentuk berdasarkan kepakaran dan pemerataan komisi/badan/biro.
(3) Jumlah anggota
Pansus disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 55
Pansus bekerja setelah mendapat surat tugas dari Ketua
DPM KM Unnes hingga selesai masa tugasnya.
BAB XVI
PANWAS
Pasal 56
Panwas adalah panitia pengawas yang dibentuk untuk
menangani proses pengawasan terhadap BEM KM Unnes.
Pasal 57
Panwas mempunyai hak:
a. Menentukan struktur internal panwas atas persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b. Mendapatkan
anggaran.
Pasal 58
Panwas mempunyai kewajiban:
a. Mengawasi
dan menilai kinerja kepanitiaan program kerja tertentu dalam kementrian BEM KM
Unnes; dan
b. Melaporkan
hasil kinerja Panwas kepada ketua komisi yang bersangkutan dan Ketua DPM KM
Unnes.
Pasal 59
(1) Panwas
dibentuk oleh ketua komisi yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua DPM KM
Unnes.
(2) Jumlah anggota
Panwas disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 60
(1) Panwas
bekerja setelah mendapat surat tugas dari ketua komisi yang bersangkutan hingga
selesai masa tugasnya.
(2) Mekanisme kerja panwas lebih lanjut diatur dalam undang-undang pengawasan.
BAB XVII
PANJA
Pasal 61
Panja
adalah panitia pelaksana program kerja.
Pasal 62
Panja mempunyai hak:
a. Mengambil
kebijakan sesuai indikator keberhasilan dan tujuan yang diberikan; dan
b. Mendapatkan
anggaran.
Pasal 63
Panja mempunyai kewajiban:
a. Menyusun
proposal kegiatan bersama Sekjend DPM KM Unnes;
b. Menjalankan
kebijakan sesuai hasil rapat;
c. Melaporkan
perkembangan kinerja kepada Sekjend DPM KM Unnes ; dan
d. Menyusun
laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pasal 64
(1) Panja
dibentuk oleh Sekjend DPM KM Unnes dengan
persetujuan Ketua DPM KM Unnes;
(2) Jumlah anggota
Panja disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 65
Panja bekerja mulai saat disosialisasikan
hingga selesai masa tugasnya.
BAB XVIII
ADMINISTRASI
DAN KEUANGAN KELEMBAGAAN
Pasal 66
Administrasi dan keuangan kelembagaan
adalah segala standar organisasi yang ditentukan oleh sekretaris dan bendahara
atas persetujuan Sekjend bersama Ketua DPM KM Unnes yang
berlaku untuk seluruh fungsionaris DPM KM Unnes.
Pasal 67
Administrasi dan keuangan DPM KM Unnes bersifat
mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap fungsionaris DPM KM Unnes
Pasal 68
Mekanisme pembentukan SOP DPM KM Unnes ditentukan
secara penuh oleh sekretaris bersama dengan bendahara.
BAB XIX
ANGGOTA
Pasal 69
Anggota
adalah mahasiswa aktif Unnes
yang terpilih pada
saat Pemilihan Umum Raya KM Unnes.
Pasal 70
Anggota mempunyai hak:
a.
Hak angket, adalah hak DPM KM untuk mengadakan
penyelidikan mengenai masalah tertentu;
b.
Hak interpelasi,adalah hak DPM KM untuk meminta
keterangan kepada presidendan wakil presiden mahasiswa;
c.
Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPM KM untuk
menyatakan pendapat atas kebijakan presiden dan wakil presiden mahasiswa atau
mengenai kejadian luar biasa di dalam maupun diluar kampus;
d.
Hak budget, adalah hak DPM KM untuk menetapkan RAPBO
menjadi APBO;
e.
Hak bertanya, adalah hak DPM KM untuk mengajukan
pertanyaan pada presiden dan wakil
presiden mahasiswa secara tertulis;
f.
Hak imunitas, adalah hak DPM KM yang tidak dapat diganggu
gugat dimuka sidang dari hasil keputusan
atau ketetapan yang telah dibuatnya;
g.
Hak petisi, adalah
hak DPM KM untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai
suatu masalah; dan
h.
Hak inisiatif, adalah hak DPM KM untuk mengajukan usul
RUU.
Pasal 71
Anggota
mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan
Konstitusi KM Unnes dan menaati peraturan perundang-undangan;
b.
Menaati tata tertib
dan kode etik;
c. Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
d. Menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
e. Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa;
f. Menghadiri
setiap sidang dewan; dan
g. Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan sosial kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
BAB XV
STAFF
AHLI
Pasal 72
Staff
ahli adalah fungsionaris DPM KM Unnes yang dipilih melalui mekanisme prekrutan terbuka.
Pasal 73
Staff ahli mempunyai hak:
a. Diberikan
pencerdasan dan pemahaman mengenai pengelolaan kelembagaan DPM KM Unnes;
b. Diberikan
penjelasan mengenai beberapa hal yang kurang jelas atau membingungkan; dan
c. Dibantu
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 74
Staff ahli mempunyai kewajiban:
a. Membantu
alat kelengkapan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya; dan
b. Memint
izin kepada ketua alat kelengkapan yang bersangkutan apabila berhalangan hadir
dalam suatu kegiatan DPM KM Unnes.
Pasal 75
Staff ahli bertanggungjawab terhadap
alat kelengkapan yang memayunginya.
BAB XVI
FUNGSIONARIS
Pasal 76
Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan struktural
kelembagaan DPM KM Unnes.
Pasal 77
Fungsionaris mempunyai hak:
a. Mendapatkan
pembelajaran kelegislatifan; dan
b. Berkarya
dalam lembaga
Pasal 78
Fungsionaris mempunyai kewajiban:
a. Berkontribusi
dalam setiap agenda DPM KM Unnes;
b. Menaati aturan dalam setiap alat kelengkapan yang bersangkutan; dan
c. Menjaga
nama baik DPM KM Unnes.
BAB XVII
SANKSI
DAN PERINGATAN
Pasal 91
Sanksi adalah suatu hal yang diberikan
karena suatu hal dalam rangka penegakan kedisiplinan dan menejemen organisasi
yang profesional dan baik.
Pasal 92
Pemberian sanksi ditujukan kepada fungsionaris.
Pasal 93
Sanksi yang diberikan berupa:
a. Sanksi
ringan; atau
b. Sanksi
berat.
Pasal 94
Sanksi ringan diberikan kepada fungsionaris
untuk memberikan peringatan secara periodik berupa peringatan bertingkat dan
memorandum serta scorsing haknya
dalam kepengurusan.
Pasal 95
(1) Sanksi
ringan diberikan dalam bentuk surat peringatan secara berkala dari BK DPM KM Unnes
yang disetujui oleh ketua DPM KM Unnes.
(2) Scorsing diberikan
apabila fungsionaris yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan selama
2 kali berturut-turut.
Pasal 96
Sanksi berat diberikan kepada fungsionaris
dalam bentuk pemberhentian dari struktur DPM KM Unnes.
Pasal 97
(1) Sanksi
ringan diberikan apabila:
a. Fungsionaris
tidak menjalankan tugas yang dimandatkan kepadanya setidaknya dalam 3 kali
perkara;
b. Fungsionaris
menghabiskan anggaran diluar estimasi yang diberikan oleh bendahara;
c. Fungsionaris
melanggar kode etik;
d. Melanggar
norma susila; dan/atau
e. Tidak
menghadiri sidang/rapat setidaknya selama 3 kali berturut-turut
tanpa keterangan yang jelas.
(2) Sanksi
berat diberikan apabila:
a. Akumulasi
pelanggaran kode etik;
b. Mendapatkan
Surat Peringatan sebanyak 3 kali;
c.
Melanggar Konstitusi Dasar KM Unnes;
d. Memberikan
informasi yang tidak sebenarnya dan disampaikan dihadapan public; dan
e. Melakukan tindak kriminal.
Pasal 98
Mekanisme pemberian sanksi atas dasar evaluasi
dari BK secara periodik, yang kemudian bersama dengan ketua DPM KM Unnes
membentuk kebijakan tanpa melalui mekanisme sidang pleno.
Pasal 99
(1) Mekanisme
pemberhentian fungsionaris dilakukan apabila hal-hal yang menyangkut alasan
sebelumnya.
(2) Bagi anggota yang mengundurkan diri secara pribadi wajib memberikan surat
edaran kepada Dapil yang memilihnya dengan mengetahui Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
(3) Melanggar kode etik dan tata tertib yang dihitung dari akumulasi
pelanggaran.
(4) Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maka haknya tidak bisa
digantikan oleh siapapun.
BAB XX
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 100
(1) Perubahan peraturan tata terrtib ini dapat dilakukan apabila
diusulkan oleh lebih dari lima puluh persen dari jumlah anggota.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) diajukan kepada
ketua DPM KM Unnes dalam sidang pleno.
(3) Sidang
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan menerima atau menolak usul
perubahan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib.
(4) Dalam
hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna menyerahkannya kepada alat kelengkapan bidang Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(5) Hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaporkan kepada rapat paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal 101
Evaluasi
dan penyempurnaan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib dilakukan .alam sidang paripurna Anggota DPM KM Unnes.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 102
(1)
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur
kemudian dalam ketetapan dan keputusan sesuai dengan tata urutan peraturan
perundang-undangan KM Unnes.
Ditetapkan di Ruang Sidang Gedung PKMU
Lantai 1
Hari,
tanggal : Jumat, 30 Januari 2015
Pukul : 18.20
Mengetahui,
a.n Anggota DPM KM Unnes
Aziz Amrullah
NIM 4301411026
0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.