Breaking News

Minggu, 01 Maret 2015

Tata Tertib



PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB

Menimbang :
a.    Bahwa dalam rangka melaksanakan sebuah pemerintahan mahasiswa yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang memandang perlu memiliki Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang beserta alat kelengkapannya;
b.   Bahwa sesuai dengan Rapat internal sebelumnya telah disepakati perlunya dibentuk sebuah Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Mengingat:
1.      Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang pasal 20 tentang tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
2.      Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Nomor 1 Tahun 2015.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TENTANG TATA TERTIB

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat dengan DPM KM Unnes adalah lembaga legislatif tinggi yang berada di tataran Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
2.      Alat kelengkapan adalah struktur fungsional yang terdapat dalam tubuh DPM KM Unnes selama satu tahun periode.
3.      Anggota adalah mahasiswa aktif Unnes yang terpilih pada saat Pemilihan Umum Raya KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
4.      Sekretaris jenderal adalah mahasiswa aktif unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan tertutup  oleh anggota DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan selanjutnya disingkat Sekjend.
5.      Staff ahli adalah mahasiswa aktif Unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan terbuka oleh DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
6.      Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan struktural kelembagaan DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan

BAB II
STRUKTUR DPM KM UNNES
Pasal 2
Struktur DPM KM Unnes adalah suatu tata kerja organisasi yang berfungsi untuk menjalankan tujuan pokok dan fungsi kelembagaan.
Pasal 3
Struktur DPM KM Unnes ditentukan secara musyawarah mufakat oleh anggota DPM KM Unnes dengan melihat keterbutuhan kelembagaan.
Pasal 4
Periodesasi struktur DPM KM Unnes berlangsung selama satu tahun kepengurusan.
Pasal 5
Pembentukan struktur DPM KM Unnes bertujuan untuk memudahkan kinerja DPM KM Unnes dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 6
Struktur DPM KM Unnes tercantum dalam lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan DPM KM Unnes ini.

BAB III
PERSIDANGAN DPM KM UNNES
Pasal 7
Bentuk persidangan anggota DPM KM Unnes adalah :
a.      Sidang Komisi
b.      Sidang Pleno
c.       Sidang Paripurna
SIDANG
Pasal 8
a.       Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh masing-masing komisi untuk membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan
.
                                   
b.      Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang komisi untuk membahas dan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan.
                                   
c.       Sidang paripurna adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang pleno untuk mengesahkan segala ketetapan dan keputusanyang berhubungan dengan permusyawaratan

BAB VI
KETUA
Pasal  9
Ketua adalah struktur fungsional tinggi di kepenguruan DPM KM Unnes dan bersifat tetap.
Pasal 10
Ketua DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Menjadi delegasi;
b.      Mengadakan rapat;
c.       Mengambil keputusan yang bersifat umum; dan
d.      Meminta laporan pertanggung jawaban dari BEM KM Unnes.
  
Pasal 11
Ketua DPM KM Unnes berkewajiban:
a.       Bertanggung jawab atas keberlangsungan kinerja DPM KM Unnes;
b.      Memimpin rapat / sidang;
c.       Mediator jika terjadi perbedaan pendapat; dan
d.      Menindaklanjuti usulan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian tetap fungsionaris.
Pasal 12
Ketua DPM KM Unnes diangkat dan ditetapkan dalam Sidang Umum MPM KM Unnes.
Pasal 13
Pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes diberlakukan apabila meninggalkan kampus dalam jangka waktu 30 hari berturut-turut.
Pasal 14
(1)   Pembahasan pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang pleno dengan persetujuan kuorum.
(2)   Hak dan kewajiban Ketua DPM KM Unnes digantikan oleh Penanggung Jawab Sementara (PJS) yang ditentukan dengan kesepakatan sidang pleno.
(3)   Pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
Pasal 15
(1)   Penanggungjawab sementara disahkan dalam sidang paripurna.
(2)   Pengesahan penanggungjawab sementara diketahui oleh pendamping DPM KM Unnes dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. 

Pasal 16
Pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes diberlakukan apabila:
a.       Meninggal dunia;
b.      Terbukti melakukan tindak pidana;
c.       Mengundurkan diri;
d.      Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Unnes;
e.       Cuti kuliah; dan/atau
f.       Meninggalkan kampus dalam jangka waktu 60 hari berturut-turut.
Pasal 17
(1)   Pembahasan pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang pleno dengan persetujuan kuorum.
(2)   Ketua DPM KM Unnes digantikan oleh satu orang anggota yang ditentukan dengan kesepakatan sidang pleno.
(3)   Pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
Pasal  18
(1)   Pengesahan Ketua Baru DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
(2)   Pengesahan Ketua Baru DPM KM Unnes diketahui oleh pendamping DPM KM Unnes dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.

BAB V
SEKRETARIS JENDRAL
Pasal 19
Sekretaris Jendral adalah struktur fungsional tetap di bawah garis instruksi ketua DPM KM Unnes yang bekerja untuk mengkoordinasian sekretaris, bendahara,PPSDM, dan BURT
Pasal 20
Sekretaris Jendral mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat sesuai ranah kerja
b.      Meminta laporan pertanggungjawaban dari masing-masing bidang yang dibawahinya.
c.       Memberikan rekomendasi kepada badan kehormatan mengenai pemberian sanksi terhadap staf ahli
                                                                                  Pasal 21
Sekretaris jendral mempunyai kewajiban :
a.       Melaporkan perkembangan tugas fungsional kepada ketua DPM KM Unnes;
b.      Melakukan koordinasi dengan badan kehormatan;
c.       Memberikan laporan pertanggungjawaban tugas fungsional kepada ketua DPM KM Unnes.

Sekretasis
Pasal 22
Sekretaris adalah struktur fungsional tetap di bawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah administrasi dan kesekretariatan DPM KM Unnes
                                            Pasal 23
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat  jika sekjend berhalangan hadir;
b.      Meminta laporan pertanggung jawaban dari komisi.
Pasal 24
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai kewajiban;
a.       Menyiapkan administrasi internal kelembagaan yang dibutuhkan (SOP);
b.      Membuat notulensi dan presensi rapat / sidang; dan
c.       Membuat laporan pertanggung jawaban DPM KM Unnes.

Bendahara
Pasal 25
Bendahara adalah struktur fungsional tetap di bawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah keuangan dan anggaran DPM KM Unnes.


Pasal 26
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir;
b.      Meminta laporan keuangan dari komisi; dan
c.       Mengumpulkan iuran kas fungsionaris.

Pasal 27
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai kewajiban:
a.       Mengelola keuangan DPM KM Unnes atas persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mengawasi penggunaan keuangan DPM KM Unnes.

Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
(PSDM)
Pasal 28
Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa adalah struktur fugsional tetap dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pembinaan dan pengembangan potensi mahasiswa di bidang legislatif.
                                                                           Pasal 29
PSDM DPM KM Unnes mempunyai wewenang:
a.       Menyusun alur dan kurikulum kaderisasi legislatif bersama anggota DPMKM Unnes;
b.      Melakukan koordinasi bersama Sekjend dan Anggota DPM KM Unnes mengenai pelaksanaan tugas fungsional;
c.       Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja kepada Sekjend DPM KM Unnes


Rumah Tangga Organisasi (RTO)
Pasal 30
Rumah Tangga Organisasi adalah struktur fugsional tetap dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pengadaan, perawatan, dan penjagaan inventaris DPM KM Unnes.
BAB VI
KOMISI
Pasal 31
Komisi adalah struktur fungsional tetap dibawah ketua DPM KM Unnes yang bergerak dalam bidang pengawasan, legislasi, anggaran, advokasi dan informasi komunikasi.
Pasal 32
Komisi DPM KM Unnes mempunyai Hak :
a.       Mengusulkan program kerja; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 33

(1)   Keanggotaan komisi terdiri atas fungsionaris dan staff ahli yang ditetapkan dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
(2)   Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota DPM KM Unnes.
Pasal 34
Komisi DPM KM Unnes terdiri atas :
a.       Komisi I
b.      Komisi II
c.       Komisi III
d.      Komisi IV

       Pasal 35
Komisi I mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja; dan
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e.       Menjalankan fungsi legislasi
f.       Menjalankan fugsi DPM KM Unnes di wilayah ngaliyan dan Tegal
Pasal 36
Komisi II mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja; dan
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e.       Menjalankan fungsi advokasi mahasiswa
Pasal 37
Komisi III mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e.       Menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja BEM KM Unnes; dan
f.       Mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja BEM KM Unnes
Pasal 38
Komisi III mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e.       Mengelola media sebagai basis informasi;dan
f.       Menjalin komunikasi dan jaringan baik di dalam maupun di luar kampus.


BAB VII
BADAN KEHORMATAN
Pasal 39
Badan Kehormatan yang selanjutnya disebut sebagai BK adalah struktur fungsional tetap di bawah ketua DPM KM Unnes yang bergerak dalam bidang kontrol dan evaluasi lembaga.
Pasal 40
BK mempunyai hak:
a.       Mengingatkan ketua atas kinerja DPM KM Unnes;
b.      Mengingatkan kedisiplinan fungsionaris; dan
c.       Mengusulkan pemberhentikan tetap fungsionaris yang melanggar kode etik dengan persetujuan ketua.
Pasal 41
BK mempunyai kewajiban:
a.       Mengawasi kinerja fungsionaris;
b.      Mengawasi jalannya rapat;
c.       Melakukan evaluasi pelaksanaan peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib DPM KM Unnes;
d.      Membuat Kode Etik DPM KM Unnes; dan
e.       Memberikan peringatan kepada fungsionaris.
Pasal 42
(1)   Keanggotaan BK ditetapkan dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
(2)   Perubahan anggota dapat dilakukan dalam tengah periode sesuai dengan kebutuhan struktur dan fungsional.
(3)   Keanggotaan BK dapat merangkap alat kelengkapan yang lain.


BAB XIII
PERGANTIAN STRUKTUR
Pasal 43
Pergantian strukur atau yang disebut reshuffle adalah sebuah mekanisme penggantian struktur dan keanggotaan DPM KM Unnes sesuai dengan keterbutuhan lembaga.

Pasal 44
Reshuffle struktur DPM KM Unnes dilakukan di tengah periode kepengurusan yang bertujuan untuk optimaliasi kepengurusan dan atas dasar evaluasi bersama.
Pasal 45
Reshufle dapat dilakukan dengan merubah struktur dan/atau pergantian anggota antar alat kelengkapan.

BAB XIV
ALAT KELENGKAPAN LAIN
Pasal 46
Alat kelengkapan lain DPM KM Unnes adalah struktur fungsional DPM KM Unnes yang bersifat tidak tetap.
Pasal 47
Alat kelengkapan lain DPM KM dapat berupa :
a.        panitia khusus yang selanjutnya disebut pansus;
b.       Panitia pengawas yang selanjutnya disebut panwas ;dan
c.       panitia kerja yang selanjutnya disebut sebagai panja.
Pasal 48
Tujuan pembentukan alat kelengkapan lain DPM KM Unnes adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi DPM KM Unnes atau ketetapan lain yang telah disepakati dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
Pasal 49
Pembentukan alat kelengkapan lain DPM KM Unnes dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan sebelumnya yaitu hingga terselesaikannya mandat yang diberikan.
Pasal 50
Keanggotaan alat kelengkapan lain dapat berasal dari Anggota  dan/atau staff ahli yang bertugas.


BAB X
PANSUS
Pasal 51
Pansus adalah panitia khusus yang dibentuk untuk menangani agenda khusus dalam lingkup internal DPM KM Unnes.
Pasal 52
Pansus mempunyai hak:
a.       Menentukan struktur internal pansus atas persetujuan anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 53
Pansus mempunyai kewajiban:
a.       Menangani agenda khusus ;
b.      Menyusun Rancangan Undang-Undang; dan
c.       Melaporkan perkembangan kinerja Pansus kepada Ketua DPM KM Unnes secara periodik.
Pasal 54
(1)   Pansus dibentuk dalam sidang pleno.
(2)   Pansus dibentuk berdasarkan kepakaran dan pemerataan komisi/badan/biro.
(3)   Jumlah  anggota  Pansus disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 55
Pansus bekerja setelah mendapat surat tugas dari Ketua DPM KM Unnes hingga selesai masa tugasnya.

BAB XVI
PANWAS
Pasal 56
Panwas adalah panitia pengawas yang dibentuk untuk menangani proses pengawasan terhadap BEM KM Unnes.

Pasal 57
Panwas mempunyai hak:
a.       Menentukan struktur internal panwas atas persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 58
Panwas mempunyai kewajiban:
a.       Mengawasi dan menilai kinerja kepanitiaan program kerja tertentu dalam kementrian BEM KM Unnes; dan
b.      Melaporkan hasil kinerja Panwas kepada ketua komisi yang bersangkutan dan Ketua DPM KM Unnes.
Pasal 59
(1)   Panwas dibentuk oleh ketua komisi yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua DPM KM Unnes.
(2)   Jumlah  anggota  Panwas disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 60
(1)   Panwas bekerja setelah mendapat surat tugas dari ketua komisi yang bersangkutan hingga selesai masa tugasnya.
(2)   Mekanisme kerja panwas lebih lanjut diatur dalam undang-undang pengawasan.

BAB XVII
PANJA
Pasal 61
Panja adalah panitia pelaksana program kerja.
Pasal 62
Panja mempunyai hak:
a.       Mengambil kebijakan sesuai indikator keberhasilan dan tujuan yang diberikan; dan
b.      Mendapatkan anggaran.

Pasal 63
Panja mempunyai kewajiban:
a.       Menyusun proposal kegiatan bersama Sekjend DPM KM Unnes;
b.      Menjalankan kebijakan sesuai hasil rapat;
c.       Melaporkan perkembangan kinerja kepada Sekjend DPM KM Unnes ; dan
d.      Menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pasal 64
(1)   Panja dibentuk oleh Sekjend DPM KM Unnes dengan persetujuan Ketua DPM KM Unnes;
(2)   Jumlah  anggota  Panja disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 65
Panja bekerja mulai saat disosialisasikan hingga selesai masa tugasnya.

BAB XVIII
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN KELEMBAGAAN
Pasal 66
Administrasi dan keuangan kelembagaan adalah segala standar organisasi yang ditentukan oleh sekretaris dan bendahara atas persetujuan Sekjend bersama Ketua DPM KM Unnes yang berlaku untuk seluruh fungsionaris DPM KM Unnes.
Pasal 67
Administrasi dan keuangan DPM KM Unnes bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap fungsionaris DPM KM Unnes
Pasal 68
Mekanisme pembentukan SOP DPM KM Unnes ditentukan secara penuh oleh sekretaris bersama dengan bendahara.

BAB XIX
ANGGOTA
Pasal 69
Anggota adalah mahasiswa aktif  Unnes yang terpilih pada saat Pemilihan Umum Raya KM Unnes.
Pasal 70
Anggota mempunyai hak:
a.       Hak angket, adalah hak DPM KM untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu;
b.      Hak interpelasi,adalah hak DPM KM untuk meminta keterangan kepada presidendan wakil presiden mahasiswa;
c.       Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPM KM untuk menyatakan pendapat atas kebijakan presiden dan wakil presiden mahasiswa atau mengenai kejadian luar biasa di dalam maupun diluar kampus;
d.      Hak budget, adalah hak DPM KM untuk menetapkan RAPBO menjadi APBO;
e.       Hak bertanya, adalah hak DPM KM untuk mengajukan pertanyaan pada presiden  dan wakil presiden mahasiswa secara tertulis;
f.       Hak imunitas, adalah hak DPM KM yang tidak dapat diganggu gugat dimuka sidang  dari hasil keputusan atau ketetapan yang telah dibuatnya;
g.      Hak petisi, adalah  hak DPM KM untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah; dan
h.      Hak inisiatif, adalah hak DPM KM untuk mengajukan usul RUU.
Pasal 71
Anggota mempunyai kewajiban:
a.       Melaksanakan Konstitusi KM Unnes dan menaati peraturan perundang-undangan;
b.      Menaati tata tertib dan kode etik;
c.       Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
d.      Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
e.       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa;
f.       Menghadiri setiap sidang dewan; dan
g.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan sosial kepada konstituen di daerah pemilihannya.

BAB XV
STAFF AHLI
Pasal 72
Staff ahli adalah fungsionaris DPM KM Unnes yang dipilih melalui mekanisme prekrutan terbuka.

Pasal 73
Staff ahli mempunyai hak:
a.       Diberikan pencerdasan dan pemahaman mengenai pengelolaan kelembagaan DPM KM Unnes;
b.      Diberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang kurang jelas atau membingungkan; dan
c.       Dibantu dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 74
Staff ahli mempunyai kewajiban:
a.       Membantu alat kelengkapan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya; dan
b.      Memint izin kepada ketua alat kelengkapan yang bersangkutan apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan DPM KM Unnes.
Pasal 75
Staff ahli bertanggungjawab terhadap alat kelengkapan yang memayunginya.
BAB XVI
FUNGSIONARIS
Pasal 76
Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan struktural kelembagaan DPM KM Unnes.
Pasal 77
Fungsionaris mempunyai hak:
a.       Mendapatkan pembelajaran kelegislatifan; dan
b.      Berkarya dalam lembaga
Pasal 78
Fungsionaris mempunyai kewajiban:
a.       Berkontribusi dalam setiap agenda DPM KM Unnes;
b.      Menaati aturan dalam setiap alat kelengkapan yang bersangkutan; dan
c.       Menjaga nama baik DPM KM Unnes.
BAB XVII
SANKSI DAN PERINGATAN
Pasal 91
Sanksi adalah suatu hal yang diberikan karena suatu hal dalam rangka penegakan kedisiplinan dan menejemen organisasi yang profesional dan baik.
Pasal 92
Pemberian sanksi ditujukan kepada fungsionaris.
Pasal 93
Sanksi yang diberikan berupa:
a.       Sanksi ringan; atau
b.      Sanksi berat.

Pasal 94
Sanksi ringan diberikan kepada fungsionaris untuk memberikan peringatan secara periodik berupa peringatan bertingkat dan memorandum serta scorsing haknya dalam kepengurusan.
Pasal 95
(1)   Sanksi ringan diberikan dalam bentuk surat peringatan secara berkala dari BK DPM KM Unnes yang disetujui oleh ketua DPM KM Unnes.
(2)   Scorsing diberikan apabila fungsionaris yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan selama 2 kali berturut-turut.
Pasal 96
Sanksi berat diberikan kepada fungsionaris dalam bentuk pemberhentian dari struktur DPM KM Unnes.
Pasal 97
(1)   Sanksi ringan diberikan apabila:
a.       Fungsionaris tidak menjalankan tugas yang dimandatkan kepadanya setidaknya dalam 3 kali perkara;
b.      Fungsionaris menghabiskan anggaran diluar estimasi yang diberikan oleh bendahara;
c.       Fungsionaris melanggar kode etik;
d.      Melanggar norma susila; dan/atau
e.       Tidak menghadiri sidang/rapat setidaknya selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
(2)   Sanksi berat diberikan apabila:
a.       Akumulasi pelanggaran kode etik;
b.      Mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali;
c.       Melanggar Konstitusi Dasar KM Unnes;
d.      Memberikan informasi yang tidak sebenarnya dan disampaikan dihadapan public; dan
e.       Melakukan tindak kriminal.
Pasal 98
Mekanisme pemberian sanksi atas dasar evaluasi dari BK secara periodik, yang kemudian bersama dengan ketua DPM KM Unnes membentuk kebijakan tanpa melalui mekanisme sidang pleno.
Pasal 99
(1)   Mekanisme pemberhentian fungsionaris dilakukan apabila hal-hal yang menyangkut alasan sebelumnya.
(2)   Bagi anggota yang mengundurkan diri secara pribadi wajib memberikan surat edaran kepada Dapil yang memilihnya dengan mengetahui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3)   Melanggar kode etik dan tata tertib yang dihitung dari akumulasi pelanggaran.
(4)   Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maka haknya tidak bisa digantikan oleh siapapun.

BAB XX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 100
(1)   Perubahan peraturan tata terrtib ini dapat dilakukan apabila diusulkan oleh lebih dari lima puluh persen dari jumlah anggota.
(2)   Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) diajukan kepada ketua DPM KM Unnes dalam sidang pleno.
(3)   Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan menerima atau menolak usul perubahan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib.
(4)   Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna menyerahkannya kepada alat kelengkapan bidang  Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(5)   Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal 101
Evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib dilakukan .alam sidang paripurna Anggota DPM KM Unnes.

BAB XXI
PENUTUP
Pasal 102
(1)   Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan KM Unnes.

Ditetapkan di Ruang Sidang  Gedung PKMU Lantai 1
Hari, tanggal   : Jumat, 30 Januari 2015
Pukul               : 18.20

Mengetahui,
a.n Anggota  DPM KM Unnes



Aziz Amrullah

NIM 4301411026

0 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com