Press Release
DPM KM UNNES
Mengenai
Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2014 KM Unnes
AMANAT
(KONSTITUSI) YANG TERNODAI
SALAM KONSERVASI !
VIVA LEGISLATIVA !!
HIDUP MAHASISWA !!!
Hari
Selasa, 17 Maret 2015 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM
UNNES) tidak mengindahkan dengan TIDAK MENGHADIRI Undangan Resmi Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM UNNES) dalam MELAKSANAKAN
AMANAT KONSTITUSI berupa pelaksanaan pengawasan oleh DPM KM Unnes yang
seharusnya mendengarkan pemaparan hasil kerja pemerintahan Kabinet Gelora
Perubahan (BEM KM Unnes) selama 60 hari masa bakti yang termaktub dalam Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Negeri Semarang Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dimana disebutkan bahwa
“Laporan Pertanggungjawaban 60 hari
terhitung sejak pelantikan Presiden Mahasiswa oleh MPM KM Unnes”.
Penanggung
jawab pelaksanaan agenda pengawasan, Arum Setianingsih yang telah mempersiapkan
agenda jauh – jauh hari yang telah menyewa tempat di Gedung D4 FMIPA Unnes, dan
dengan segala sesuatunya guna penyambutan Presiden Mahasiswa serta segenap
jajarannya (BEM KM Unnes) yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 15.30 wib, di
batalkan karena hingga pukul 17.00 wib BEM KM Unnes dan tidak satupun
perwakilannya HADIR untuk memenuhi Undangan dari DPM KM Unnes tersebut.
Dengan tidak menghadiri
Undangan Resmi mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh DPM KM, maka BEM KM
telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) huruf (c) dan (d)
mengenai, ...“(c) tindakan tidak
mengindahkan panggilan DPM KM” dan “(d)
tindakan menghalangi dan / atau menghambat pelaksanaan pengawasan dan penilaian
DPM KM”.
Dalam
ketidakhadiran BEM KM tersebut di atas, tidak diketahui motif dan tujuannya
karena tidak ada konfirmasi yang jelas mengenai hal itu. Namun, Presiden
Mahasiswa justru mengeluarkan dan memberikan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) kepada DPM
KM yang di dalamnya (hanya) SALINAN Undang – Undang Pengawasan dimana terdapat
Penghapusan Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat yang terlampir dalam Press Release ini.
Karena
tidak ingin mengambil sikap yang terburu – buru dan perlu pemahaman,
pertimbangan serta penilaian secara matang berkaitan dengan Perppu tersebut,
anggota DPM KM melaksanakan rapat internal
pada pukul 19.30 wib guna koordinasi mengenai sikap DPM KM atas Perppu yang
dikeluarkan Presiden Mahasiswa. Setelah analisis mendalam soal Perppu tersebut anggota
Dewan menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Berdasarkan
Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai
PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) secara jelas selain
hanya pada Pasal 47 tentang hierarki peraturan perundang – undangan KM Unnes,
sehingga tidak ada mekanisme yang sah dan alasan yang tepat dalam membuat dan
membentuk PERPPU tersebut atas suatu kondisi.
2. Jika
memang dibutuhkan suatu pedoman yang jelas mengenai PERPPU demi menghindari
perseteruan lembaga dan perdebatan panjang, kita kembalikan ke grundnorm secara
umum dimana kita sebagai civitas akademika yang berpendidikan dan bermartabat karena
kita bagian dari warga negara Indonesia maka mengacu pada penafsiran Perppu di negara
Indonesia dalam Pasal 22 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945, perihal Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) yakni, “Dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
pengganti Undang – Undang.”
3. Dari
bunyi pasal tersebut memang jelas adanya bahwa alasan Perppu tersebut ada
karena subjektifitas dari presiden. Dalam hal ini, lembaga legislatif pun
berhak menilai mengenai Perppu tersebut akan dinilai seperti apakah “kepentingan yang memaksa” itu benar
terjadi atau akan terjadi. Artinya lembaga legislatif berhak menerima ataupun
menolak mengenai Perppu tersebut berdasarkan parameter yang jelas. Kita tidak
bisa menafsirkan secara mentah mentah begitu saja makna “kepentingan yang memaksa” itu secara dangkal, dimana semua kondisi
yang “dianggap” memaksa harus langsung dibuat Perppu, bukan seperti itu. Namun,
perlu parameter yang jelas. Adapun parameter tersebut ialah:
a.
Adanya keadaan atau kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, dalam hal ini demi kepentingan
umum bukan kepentingan suatu kelompok.
Melihat
kondisi saat ini, KM Unnes apakah terdesak oleh permasalahan hukum secara umum
atau terdesak oleh permasalahan internal lembaga “yang gak mau ribet dan gak
mau di awasi”?
b.
Undang – Undang yang dibutuhkan tersebut
“belum ada”, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Apakah
saat ini tidak ada Undang – Undang yang dimaksudkan?
c.
Kekosongan hukum hukum tersebut tidak
dapat diatasi dengan cara membuat Undang – Undang yang prosesnya begitu lama,
sedangkan keadaan yang mendesak itu perlu kepastian untuk diselesaikan secara
cepat.
Berdasarkan
hal tersebut diatas menyoal Perppu yang dikeluarkan Presiden Mahasiswa KM Unnes
Muhammad Mugnil Labib, DPM KM menilai
sangat menyayangkan akan sikap Presiden Mahasiswa tersebut atas dikeluarkannya Perppu
disaat yang bukan keadaan “kepentingan
yang memaksa” atau dalam istilah lain tidak sedang dalam keadaan genting/
darurat yang harus diselesaikan demi kepentingan umum.
Selain
itu menyangkut muatan materi Perppu yang sangat serampangan dalam menghapus,
merubahan serta menambah dimana segala sesuatunya sangat bertentangan dengan
Konstitusi Dasar yang ada. Berdalih soal “check
and balance”, sungguh pernyataan yang sangat tidak masuk akal jika Perppu
seperti ini tetap diperjuangkan.
Karena
pada prinsipnya, berdasarkan analisis materi berkaitan dengan Penghapusan
Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat tersebut di dalam PERPPU
mengindikasikan;
1. Presiden
Mahasiswa menolak transparasi anggaran, padahal di dalam janji kampanye dahulu
terselip soal lembaga yang transparan;
2. Presiden
Mahasiswa berpotensi bertindak sewenang – wenang dalam pemerintahan mahasiswa
KM Unnes;
3. Presiden
Mahasiswa mengingkari dan menafikkan UU Nomor 2 Tahun 2014 yang berlaku di dalam
pemerintahan mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unnes;
4. Presiden
Mahasiswa mengingkari 3 fungsi DPM KM yang dimuat dalam Konstitusi Dasar yang
termaktub di dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perppu No. 1
Tahun 2015 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Negeri Semarang.
Oleh
karena itu, secara tegas DPM KM Unnes MENOLAK diterbitkannya PERPPU oleh
Presiden Mahasiswa dengan beberapa alasan tersebut di atas.
Demikian press release ini disampaikan dengan
sebenar - benarnya pada hari Rabu, 18 Maret 2015 pukul 6:28 wib berdasarkan
hasil Rapat Internal anggota dewan DPM KM Unnes sebagai bentuk pernyataan sikap
dan penjelasan mengenai informasi yang sedang terjadi agar tidak terjadi
informasi yang simpang siur. Terimakasih