KOMISI
I dengan
fungsi Legislasi atau pembuat Undang - Undang DPM KM Unnes serta fungsi Manajemen
Internal kampus yang beranggotakan tiga perwakilan mahasiswa, Devi Riyawati, Riska Lidia dan M. Nur Shobroni
melakukan pengawasan terhadap Kementerian Advokasi dan Kesejahtaraan Mahasiswa,
Kementerian Harmonisasi Kampus, Kementerian Konservasi, dan Dirjen Ngaliyan dan
Tegal. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPM KM. Adapun
program kerja Komisi I adalah:
PROLEGUN
(Program Legislasi Universitas)
Pembuatan
rancangan undang-undang, baik itu merupakan amanah KD, rekomendasi SU maupun
pewarisan dari prolegun sebelumnya yang belum terlaksana. Tujuan agenda ini adalah Merealisasikan
rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Pembentukan Pansus RUU
(Rancangan Undang – Undang)
Pembentukan alat kelengkapan panitia khusus
pembentuk undang-undang. Tujuan agenda
ini adalah Menyiapkan segala
sesuatu mengenai persiapan pembentukan UU berdasarkan tupoksi dalam peraturan
yang berlaku (tatib).
Pembentukan
KPU KM Unnes 2015
Mengadakan rekruitmen terbuka untuk
menjaring mahasiswa menjadi KPU KM. Tujuan agenda ini adalah Untuk
membentuk panitia ad hoc penyelenggara
Pemira.
Sidang Komisi Legislasi
Sidang seluruh anggota komisi untuk membahas fungsi legislasi
yang telah dan harus dilakukan
DPM. Tujuan
agenda ini adalah Mengevaluasi proses dan hasil legislasi yang telah dilakukan oleh DPM
dan membahas tentang fungsi legislasi yang nantinya akan dilakukan
DPM.
Rapat Koordinasi Dengan Kementrian Koordinator Internal BEM KM Unnes 2015
Rapat untuk membahas terkait fungsi
pengawasan DPM KM terhadap kemenko internal Tujuan agenda ini adalah Koordinasi fungsi pengawasan terhadap BEM KM.
0 komentar:
Posting Komentar