Breaking News

Uji Kelayakan Dan Kepatutan

terimakasih untuk 60 pendaftar calon Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR), Panwasra dan DKPPR Universitas Negeri Semarang

Forum Legislator Muda (FLM)

Forum ini karena merupakan langkah awal penyatuan ide dan gagasan kawan – kawan Legislatif se Unnes dalam sebuah forum

DPM KM Rangkul Lembaga Legislatif Mahasiswa Se – Semarang

ULC untuk menciptakan sinergitas forum internal dan forum eksternal lembaga legislatif.

Prolegun telah ditetapkan

Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menggelar Sidang Paripurna Penetapan Program Legislasi Universitas Negeri Semarang tahun 2015 (PROLEGUN) pada pukul 20.45 WIB di Ruang Sidang gedung PKMU lantai 1 (16/04).

Anggota DPM KM Unnes 2015

Jumlah Anggota Dewan 14 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan fakultas.

Senin, 27 April 2015

Unnes Perkenalkan Konservasi Kepada FL2MI

DPM KM NEWS – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FL2MI yang digelar pada Jumat - Minggu, (24-26/4) kemarin oleh DPM KM Unnes tidak disia-siakan panitia pelaksana kegiatan untuk memperkenalkan budaya Konservasinya kepada peserta. Hal ini terlihat dari agenda acara pembukaan dimana peserta di ajak untuk senam konservasi bersama dan dilanjutkan dengan menamam pohon di Kelurahan Petemon, Gunungpati.

Acara yang dihadiri oleh pengurus pusat dan koordinator wilayah tersebut dilanjutkan dengan Dialog Legislatif bersama Bapak H. Supriyadi, S.Sos Ketua DPRD Kota Semarang dan Galih Pramilu Bakti dari Patiro Semarang dengan tema "Legislator Akademisi Aktor Perubahan Bangsa" di AULA Fakultas Hukum Unnes Gedung K3 lantai 3.

“Anggota dewan hanya mengawasi beberapa program pemerintah yang tidak begitu penting misal gapura, jalan, anggaran perbaikan. Seharusnya yang lebih penting yaitu anggaran untuk pendidikan, dana anggaran kesehatan. Jadi anggota dewan seharusnya mengawasi hal-hal yang penting seperti diatas”. Ungkap Galih saat menyampaikan pandangannya ke peserta.

Setelah Dialog Legislatif usai, Rapimnas pun dimulai. Agenda yang awalnya dimungkinkan memakan waktu banyak tersebut diluar dugaan selesai lebih awal dari yang telah dijadwalkan. Sehingga peserta dapat beristirahat lebih lama dan menikmati malam minggu di Kota Semarang.

Hari terakhir acara pada Minggu (26/4), sesuai agenda yang dijadwalkan yakni kegiatan field trip mengunjungi kawasan wisata Lawang Sewu dan DP Mall dimana terdapat acara penutupan Dies Natalis Unnes berupa pameran produk unggulan.

Selanjutnya acara penutupan serangkaian kegiatan Rapimnas FL2MI, dihadiri oleh Bapak Ubaidillah Kamal, S.Pd., M.H selaku pendamping DPM KM Unnes di AULA Fakultas Hukum pada pukul 14.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pemberian kenang-kenangan dari panitia penyelenggara berupa pupuk kompos konservasi sebagai bentuk cinderamata khas Unnes oleh Badan Pengembangan Konservasi.

Dengan ucapan rasa syukur yang sangat mendalam dan ucapan terimakasih kepada semua kerabat kerja yang membantu mensukseskan acara baik panitia maupun fungsionaris DPM KM Unnes 2015 kegiatan Rapimnas I FL2MI 2015 telah usai dilaksanakan tanpa halangan suatu apapun. Admin

Rabu, 22 April 2015

Komisi IV Siap Sambut Peserta RAPIMNAS

DPM KM NEWS - Rabu, (22/4) Komisi IV DPM KM Unnes mengadakan Rapat Internal kedua yang membahas mengenai evaluasi kegiatan Forum Legislator Muda (FLM) yang dilaksanakan sabtu lalu dan persiapan Rapimnas mendatang di taman perpus pusat Universitas Negeri Semarang pada pukul 16.30 WIB.

Rapat dihadiri hampir seluruh anggota komisi, dengan agenda pembahasan seperti tersebut diatas. Pembahasan pertama mengenai evaluasi kegiatan FLM pekan lalu dimana dalam melaksanakan kegiatan perlu adanya persiapan lebih matang untuk konsep acara dan teknis pelaksanaan di waktu yang tidak singkat.

Kegiatan FLM kalau bisa nanti dipersiapkan waktunya yang kira-kira cukup dan tidak mendadak. Selain itu juga publikasi mengenai kegiatan pra acara masih sangat kurang atau bahkan tidak ada, tutur alfi. Terlebih untuk pembicara yang tidak segampang yang diharapkan dengan waktu yang singkat, begitu tambahnya.

Memang tidak dipungkiri bahwasanya persiapan kegiatan FLM pekan lalu cukup mendadak dan baru pertama kali dari Komisi IV untuk koordinasi kegiatan dalam sebuah rapat yang tinggal empat hari sebelum acara, jelas ichsan selaku ketua komisi. Rencana kegiatan FLM ini sejatinya telah jauh-jauh hari direncanakan sekitar dua pekan sebelumnya dalam sosialisasi dan silaturahmi DPM se Unnes pada hari Minggu, 5 April 2015. Karena suatu halangan yang memang tidak dapat dihindari akhirnya baru dapat berkoordinasi pada H-4 tersebut.

Namun demikian, acara Forum Legislator Muda (FLM) yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Pendidikan tersebut berjalan cukup lancar dan justru cukup sukses dalam hal keberjalanan acara yang menghasilkan beberapa point dari pokok bahasan. Hal ini juga tidak terlepas dari persiapan tuan rumah DPM FIP yang cukup baik.

Selain evaluasi itu, komisi iv juga membahas ihwal persiapan Rapimnas besok Jumat-Minggu, 24-26 April 2015 pada diskusi serupa dalam hal pokok bahasan mengenai "pendidikan di era MEA". Menindak lanjuti pesan Hikmatyar Abdul Aziz selaku Korpus FL2MI yang sebelumnya telah disampaikan ketua komisi IV atas bahasan dan hasil diskusi yang sama, untuk bisa di sinkronkan pada bahasan yang serupa tersebut. Jadi, para peserta delegasi Rapimnas dalam diskusi cukup pada pokok bahasan dari poin-poin hasil dari FLM itu.

Dalam rencana persiapan menyambut para peserta delegasi, dari komisi IV akan memaparkan hasil diskusi FLM di awal forum diskusi mengenai pendidikan era MEA tersebut dalam bentuk resume dengan dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan Indonesia. Admin

Menjelang RAPIMNAS FL2MI di Universitas Negeri Semarang

DPM KM NEWS – Rabu, (22/4) panitia pelaksana kegiatan tingkat nasional yang akan akan digelar dua hari lagi dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yang bertajuk “Legislator Akademisi Aktor Perubahan Bangsa” telah siap menyambut para peserta yang merupakan pengurus FL2MI tahun 2015 dan Koordinator Wilayah seluruh Indonesia.

Pelaksanaan acara RAPIMNAS  ini digelar di Universitas Negeri Semarang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/SK/FL2MI/IV/2015 tentang Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) FL2MI pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa, “Lembaga Legislatif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Rapimnas”.

Acara yang akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut selama tiga hari dimulai pada hari Jumat – Minggu, 24 – 26 April 2015 terdiri dari serangkaian acara besar yang akan dihadiri oleh Walikota Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang dan Gubernur Jateng.

Aziz Amrullah, selaku ketua DPM KM Unnes mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan ini panitia sudah bekerja keras mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan yang terbaik. Semoga acara yang akan dilaksanakanj selama tiga hari tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tanpa halangan suatu apapun, pungkasnya. Admin

Selasa, 21 April 2015

Sikap Forum Legislatif se Unnes dalam Launching Forum Legislator Muda (FLM)

DPM KM NEWS - Sabtu, (18/4) puluhan mahasiswa terlihat memenuhi pelataran gedung A3 Fakultas Ilmu Pendidikan sekitar pukul 09.00 WIB menghadiri undangan dari DPM KM Unnes dalam Forum Legislator Muda (FLM).

Agenda yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPM KM Unnes ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 5 Maret dalam silaturahmi DPM se Unnes yang di adakan komisi IV untuk mensosialisasikan kegiatan FLM ini. Dari pertemuan tersebut DPM se Unnes yang di hadiri ketua atau perwakilan DPM Fakultas se Unnes dan menyepakati di adakannya Forum ini karena merupakan langkah awal penyatuan ide dan gagasan kawan – kawan Legislatif se Unnes dalam sebuah forum, begitu tutur ichsan selaku ketua komisi IV.

Pelaksanaan perdana Forum Legislator Muda (FLM) jatuh pada Fakultas Ilmu Pendidikan setelah rekomendasi dari Ketua DPM KM Unnes Aziz Amrullah dan sekaligus Launching FLM dengan tema Diskusi “Pendidikan di Era MEA”, tambahnya.

Menurut Aziz, dalam diskusi FLM ini inshaAllah akan disinkronkan dengan kegiatan diskusi  mengenai tema yang serupa di Rapat Pimpinan Nasional 1 (RAPIMNAS) FL2MI bersama kawan – kawan Koordinator Wilayah se Indonesia yang akan diselenggarakan pada hari Jumat – Minggu, 24 -26 April 2015 di Universitas Negeri Semarang yang ada tahun ini menjadi tuan rumah.

“Forum Legislator Muda merupakan forum yang sangat luar biasa diskusinya begitu hidup dan kalau bisa diadakan dua minggu sekali saja” begitu ungkap salah seorang peserta kepada ketua Komisi IV setelah acara selesai.

Diskusi mengenai Pendidikan di Era MEA cukup menarik perhatian peserta yang terlihat dari antusiasnya dalam memberikan pertanyaan dan gagasannya menanggapi permasalahan yang terjadi seperti di ungkap oleh narasumber Eka Pala Suryana (Ketua Komisi Legislasi DPM KM Unnes tahun 2012) yang berbicara mengenai Pendidikan dan Muhammad ‘Ashim Adz-dhorif F (Anggota Senat UNDIP 2013 dan Ketua Fraksi Partai Garuda UNDIP) yang berbicara mengenai MEA yang di Moderatori oleh Ketua Komisi IV Muhammad Ichsan Nugroho.

“Diskusinya cukup menarik, namun harapannya dari problem yang telah kita paparkan bersama di forum ini mengenai MEA kalau bisa tidak hanya melihat dari sisi negatifnya saja. Saya mencoba melihatnya dari sisi positif bahwasanya MEA juga bisa kita manfaatkan untuk kemajuan bangsa Indonesia kedepan”, tutur eka mahasiswa TJP Unnes, saat memberikan pandangan di forum.

Di akhir diskusi yang memakan cukup banyak waktu tersebut Moderator menyimpulkan beberapa poin diskusi yang dapat di angkat dan merupakan sikap Forum Legislatif se Unnes ini untuk dapat  ditindak lanjuti sebagai bentuk Upaya dan Strategi bidang pendidikan dalam menghadapi MEA yang akan di buka pada akhir tahun 2015 ini yakni: (1) Mendukung pembangunan integratif, Komprehensif dan Aplikatif, (2) Melaksanakan amanat Konstitusi dengan baik khususnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan, (3) Mengefektifkan Pendidikan, Pelatihan Kewirausahan dan Softskill, (4) Meningkatkan Manajemen Sistem Pendidikan yang efektif efisien, (5) Optimalkan tekhnologi untuk menunjang Pendidikan, (6) Membuat peraturan mengenai batasan meliputi kuota perdagangan dan usaha, serta pembatasan tenaga kerja asing, (7) Pembatasan jumlah pendidik asing, (8) Penyaringan budaya asing agar tidak mengkontaminasi budaya Indonesia (9) Memberikan pencerdasan untuk persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih matang, (10) Tingkatkan usaha lokal agar mampu bersaing dan membuka diri, (11) Perlunya sosialisasi mengenai MEA, (12) Perkuat birokrasi untuk menghadapi MEA, (13) Pemerintah harus tegas mengenai peraturan untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.

Acara berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dan foto bersama sebagai bentuk persatuan lembaga legislatif se Unnes dalam Forum Legislator Muda (FLM). “Terimakasih kepada kawan-kawan Komisi IV dan yang telah membantu terselenggarakannya acara ini Khususnya kepada Kawan-kawan DPM FIP”, tutur ichsan. Admin

Jumat, 17 April 2015

Prolegun 2015 Ditetapkan



DPM KM Online – Setelah melakukan serap aspirasi dan sidang pleno, Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menggelar Sidang Paripurna Penetapan Program Legislasi Universitas Negeri Semarang tahun 2015 (PROLEGUN) pada pukul 20.45 WIB di Ruang Sidang gedung PKMU lantai 1 (16/04). Berikut daftar usulan Prolegun 2015 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan : 11/SK/DPM-KM/Unnes/2015 beserta penetapan Ketua Panitia Khusus (Pansus) dengan Surat Ketetapan : 12/SK/DPM-KM/.Unnes/2015 :

No.
Program Legislasi
Ketua Panitia Khusus
1.
RUU Etika Kehidupan Mahasiswa di Kampus Universitas Negeri Semarang
M. Nur Sobroni (Komisi I, Fraksi FIK)
2.
RUU Sistem Pemerintahan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
Riska Lidia (Komisi I, Fraksi FMIPA)
3.
RUU MD 2 (MPM, DPM, DM)
M. Ichsan Nugroho (Komisi IV, Fraksi FH)
4.
RUU Anggaran
Erna Sugiarti (Komisi III, Fraksi FE)
5.
RUU Revisi UU Tata Penbentukan Undang-Undang
Devi Riyawati (Komisi I, Fraksi FH)
6.
RUU Pengembangan Potensi Mahasiswa
Arum Setyaningsih (Komisi III, Fraksi FBS)
7.
RUU Badan Semi Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa
Dini Irmawati (Komisi II, Fraksi FBS)
8.
RUU Advokasi
Aprilia Kasanah (Komisi II, Fraksi FMIPA)
9
RUU Revisi UU Pemilihan Umum Raya
Hijrah Maulidiah Afifah (Komisi III, Fraksi FIK)
 

Selasa, 17 Maret 2015

Amanat (Konstitusi) Yang Ternodai - Press Release



Press Release DPM KM UNNES
Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2014 KM Unnes


AMANAT (KONSTITUSI) YANG TERNODAI


SALAM KONSERVASI !
VIVA LEGISLATIVA !!
HIDUP MAHASISWA !!!

Hari Selasa, 17 Maret 2015 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM UNNES) tidak mengindahkan dengan TIDAK MENGHADIRI Undangan Resmi Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM UNNES) dalam MELAKSANAKAN AMANAT KONSTITUSI berupa pelaksanaan pengawasan oleh DPM KM Unnes yang seharusnya mendengarkan pemaparan hasil kerja pemerintahan Kabinet Gelora Perubahan (BEM KM Unnes) selama 60 hari masa bakti yang termaktub dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dimana disebutkan bahwa “Laporan Pertanggungjawaban 60 hari terhitung sejak pelantikan Presiden Mahasiswa oleh MPM KM Unnes”.

Penanggung jawab pelaksanaan agenda pengawasan, Arum Setianingsih yang telah mempersiapkan agenda jauh – jauh hari yang telah menyewa tempat di Gedung D4 FMIPA Unnes, dan dengan segala sesuatunya guna penyambutan Presiden Mahasiswa serta segenap jajarannya (BEM KM Unnes) yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 15.30 wib, di batalkan karena hingga pukul 17.00 wib BEM KM Unnes dan tidak satupun perwakilannya HADIR untuk memenuhi Undangan dari DPM KM Unnes tersebut.

Dengan tidak menghadiri Undangan Resmi mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh DPM KM, maka BEM KM telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) huruf (c) dan (d) mengenai, ...“(c) tindakan tidak mengindahkan panggilan DPM KM” dan “(d) tindakan menghalangi dan / atau menghambat pelaksanaan pengawasan dan penilaian DPM KM”.

Dalam ketidakhadiran BEM KM tersebut di atas, tidak diketahui motif dan tujuannya karena tidak ada konfirmasi yang jelas mengenai hal itu. Namun, Presiden Mahasiswa justru mengeluarkan dan memberikan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) kepada DPM KM yang di dalamnya (hanya) SALINAN Undang – Undang Pengawasan dimana terdapat Penghapusan Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat yang terlampir dalam Press Release ini.

Karena tidak ingin mengambil sikap yang terburu – buru dan perlu pemahaman, pertimbangan serta penilaian secara matang berkaitan dengan Perppu tersebut, anggota  DPM KM melaksanakan rapat internal pada pukul 19.30 wib guna koordinasi mengenai sikap DPM KM atas Perppu yang dikeluarkan Presiden Mahasiswa. Setelah analisis mendalam soal Perppu tersebut anggota Dewan menyatakan sikap sebagai berikut;

1.    Berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) secara jelas selain hanya pada Pasal 47 tentang hierarki peraturan perundang – undangan KM Unnes, sehingga tidak ada mekanisme yang sah dan alasan yang tepat dalam membuat dan membentuk PERPPU tersebut atas suatu kondisi.
2.    Jika memang dibutuhkan suatu pedoman yang jelas mengenai PERPPU demi menghindari perseteruan lembaga dan perdebatan panjang, kita kembalikan ke grundnorm secara umum dimana kita sebagai civitas akademika yang berpendidikan dan bermartabat karena kita bagian dari warga negara Indonesia maka mengacu pada penafsiran Perppu di negara Indonesia dalam Pasal 22 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945, perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) yakni, “Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang.”
3.    Dari bunyi pasal tersebut memang jelas adanya bahwa alasan Perppu tersebut ada karena subjektifitas dari presiden. Dalam hal ini, lembaga legislatif pun berhak menilai mengenai Perppu tersebut akan dinilai seperti apakah “kepentingan yang memaksa” itu benar terjadi atau akan terjadi. Artinya lembaga legislatif berhak menerima ataupun menolak mengenai Perppu tersebut berdasarkan parameter yang jelas. Kita tidak bisa menafsirkan secara mentah mentah begitu saja makna “kepentingan yang memaksa” itu secara dangkal, dimana semua kondisi yang “dianggap” memaksa harus langsung dibuat Perppu, bukan seperti itu. Namun, perlu parameter yang jelas. Adapun parameter tersebut ialah:
a.         Adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, dalam hal ini demi kepentingan umum bukan kepentingan suatu kelompok.
Melihat kondisi saat ini, KM Unnes apakah terdesak oleh permasalahan hukum secara umum atau terdesak oleh permasalahan internal lembaga “yang gak mau ribet dan gak mau di awasi”?
b.         Undang – Undang yang dibutuhkan tersebut “belum ada”, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Apakah saat ini tidak ada Undang – Undang yang dimaksudkan?
c.         Kekosongan hukum hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang – Undang yang prosesnya begitu lama, sedangkan keadaan yang mendesak itu perlu kepastian untuk diselesaikan secara cepat.


Berdasarkan hal tersebut diatas menyoal Perppu yang dikeluarkan Presiden Mahasiswa KM Unnes Muhammad Mugnil Labib, DPM KM menilai sangat menyayangkan akan sikap Presiden Mahasiswa tersebut atas dikeluarkannya Perppu disaat yang bukan keadaan “kepentingan yang memaksa” atau dalam istilah lain tidak sedang dalam keadaan genting/ darurat yang harus diselesaikan demi kepentingan umum.

Selain itu menyangkut muatan materi Perppu yang sangat serampangan dalam menghapus, merubahan serta menambah dimana segala sesuatunya sangat bertentangan dengan Konstitusi Dasar yang ada. Berdalih soal “check and balance”, sungguh pernyataan yang sangat tidak masuk akal jika Perppu seperti ini tetap diperjuangkan.

Karena pada prinsipnya, berdasarkan analisis materi berkaitan dengan Penghapusan Pasal, Perubahan Redaksi dan Penambahan Ayat tersebut di dalam PERPPU mengindikasikan;
1.      Presiden Mahasiswa menolak transparasi anggaran, padahal di dalam janji kampanye dahulu terselip soal lembaga yang transparan;
2.      Presiden Mahasiswa berpotensi bertindak sewenang – wenang dalam pemerintahan mahasiswa KM Unnes;
3.      Presiden Mahasiswa mengingkari dan menafikkan UU Nomor 2 Tahun 2014 yang berlaku di dalam pemerintahan mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unnes;
4.      Presiden Mahasiswa mengingkari 3 fungsi DPM KM yang dimuat dalam Konstitusi Dasar yang termaktub di dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Oleh karena itu, secara tegas DPM KM Unnes MENOLAK diterbitkannya PERPPU oleh Presiden Mahasiswa dengan beberapa alasan tersebut di atas.

Demikian press release ini disampaikan dengan sebenar - benarnya pada hari Rabu, 18 Maret 2015 pukul 6:28 wib berdasarkan hasil Rapat Internal anggota dewan DPM KM Unnes sebagai bentuk pernyataan sikap dan penjelasan mengenai informasi yang sedang terjadi agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. Terimakasih
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com