Breaking News

Uji Kelayakan Dan Kepatutan

terimakasih untuk 60 pendaftar calon Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR), Panwasra dan DKPPR Universitas Negeri Semarang

Forum Legislator Muda (FLM)

Forum ini karena merupakan langkah awal penyatuan ide dan gagasan kawan – kawan Legislatif se Unnes dalam sebuah forum

DPM KM Rangkul Lembaga Legislatif Mahasiswa Se – Semarang

ULC untuk menciptakan sinergitas forum internal dan forum eksternal lembaga legislatif.

Prolegun telah ditetapkan

Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menggelar Sidang Paripurna Penetapan Program Legislasi Universitas Negeri Semarang tahun 2015 (PROLEGUN) pada pukul 20.45 WIB di Ruang Sidang gedung PKMU lantai 1 (16/04).

Anggota DPM KM Unnes 2015

Jumlah Anggota Dewan 14 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan fakultas.

Rabu, 11 Maret 2015

Revitalisasi Peran Lembaga Legislatif Mahasiswa

Keberhasilan reformasi 1998 yang harus dibayar mahal dengan tetesan air mata bahkan pengorbanan jiwa para mahasiswa, telah membawa bangsa Indonesia mengalami perubahan struktur kekuasaan yang sangat fundamental. Kedaulatan yang dahulu berada di tangan MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, kini berubah secara mendasar menjadi kedaulatan konstitusi dimana semua lembaga negara memiliki susunan dan kedudukan yang setara, dimana antar lembaga dapat melakukan fungsi check and balances sehingga kehidupan ketatanegaraan kita diharapkan dapat lebih baik dari pada zaman sebelum orde reformasi.

Pun demikian kaitannya dengan hubungan Lembaga Eksekutif dengan Legislatif. Keadaan yang terjadi sebelum era reformasi adalah kekuasaan eksekutif terlalu ‘superior’ dalam hal kewenangannya membuat undang – undang. Akan tetapi, pasca amandemen UUD’45 yang merupakan salah satu buah reformasi ’98 , hal itu mengalami pergeseran yang cukup signifikan dimana sekarang kekuasaan legislatif mempunyai porsi yang lebih besar dibandingkan eksekutif. Artinya supremasi rakyat (yang dalam hal ini adalah DPR) mempunyai tempat yang lebih menguntungkan dan lebih kuat dibandingkan dimasa lalu. Dan oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi rakyat yang diwakili oleh DPR dapat memainkan peran yang lebih baik dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat bawah melalui produk – produk yang dihasilkan melalui lembaga legislatif.

Dalam kehidupan ketatanegaraan kita mengenal konsep pembagian kekuasaan menjadi 3 yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kampus, tempat dimana bersemainya beragam nilai dan pemikiran juga mengadopsi konsep tersebut dalam student government. Hanya saja wilayah yang terakhir yaitu wilayah yudikatif selama ini belum disentuh atau mungkin belum terpikirkan oleh para aktivis kampus sekarang. Dalam tulisan ini kita hanya akan membahas satu lahan yang selama ini “terkesan “tenggelam dengan aktivitas lembaga eksekutif kampus (BEM), yaitu Lembaga Legislatif Mahasiswa. Lembaga Legislatif Mahasiswa dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa selama ini terkesan berkompetisi untuk menjadi yang lebih ‘berkuasa’ terhadap sebuah isu, sehingga peran – peran lembaga legislatif cenderung tidak optimal dan kabur. Mengapa kemudian masalah ini kemudian kita coba bahas? Karena memang selama ini peran dari lembaga legislatif mahasiswa baik ditataran nasional maupun regional belum atau tidak menunjukkan hasil yang signifikan..

Sebagai lembaga legislatif, mahasiswa mempunyai 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran legislasi, kontrol dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan. Karena selama ini, kita para aktivis mahasiswa ternyata lebih banyak mengusung agenda tetapi hal itu tidak dibarengi dengan aksi yang mendorong / menopang goal setting agenda tersebut. Bahasa kasarnya adalah kita banyak mengagendakan isu – isu, habis itu kita tinggal pergi dan tenggelam dengan agenda yang baru.

Dari ketiga peran diatas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan aktivis lembaga legislative mahasiswa agar peran lembaga legislative lebih tepat pada sasaran dan dapat menghasilkan output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Pertama, agar peran legislasi dapat berjalan dengan baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh aktivis lembaga legislative mahasiswa. Yaitu : identifikasi masalah atau isu, analisis opsi kebijakan, penentuan opsi kebijakan dan rencana implementasinya di lapangan. Sedangkan untuk mendukung peran kontrol atau pengawasan, parameter yang digunakan adalah : data kinerja pengawasan teknis, standar kinerja, konfirmasi dan verifikasi dan tindakan politis. Peran ketiga yaitu anggaran dapat dilakukan dengan cara lembaga legislative menjadi pihak sentral dalam pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan, baik untuk UKM maupun Eksekutif.

Perjalanan peran lembaga legislative secara umum memang sedang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. Ditataran tingkat nasional kita masih dihadapkan pada permasalahan belum menemukan format gerakan bersama, yang diakibatkan oleh kuatnya kepentingan di masing – masing elite kampus dan belum mempunyai satu frame pemahaman. Sedangkan di tataran internal kampus kita sering dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia dalam mengusung isu – isu internal kampus. Karena opini yang terbangun selama ini adalah teman – teman eksekutif lebih ‘ terkenal ‘ dibandingkan dengan legislative dengan kerja – kerja teknis mereka di lapangan. Hal ini menambah posisi tawar lembaga legislative berkurang baik di mata mahasiswa maupun birokrasi.

Ada sebuah PR bersama yang harus segera dijawab oleh aktivis mahasiswa yang berada di wilayah legislative, yaitu format gerakan seperti apa yang akan diambil, karena selama ini hal ini masih menjadi perdebatan panjang yang tidak tahu akan berakhir kapan. Apakah akan mengambil bentuk seperti teman – teman eksekutif atau seperti apa. Hal ini penting karena tidak kita pungkiri bahwa kita sadari atau tidak hari ini kita masih belum mempunyai sebuah batas yang benar – benar jelas dalam wilayah kerja dan penyikapan isu antara legislative dan eksekutif. Walaupun secara yuridis kita sudah mempunyai sebuah batas wilayah yang jelas, tetapi ditataran lapangan batas ini kabur. Ada beberapa peran vital yang bisa dimainkan oleh mahasiswa terkait dengan perannya sebagai lembaga legislasi antara lain: menjadi sebuah kekuatan oposisi yang kritis dan konstruktif ekstra parlementer, ikut andil dalam pembuatan kebijakan birokrasi (tidak hanya di kampus tetapi juga negara) dimana pintu masuknya adalah dari peran oposisi yang kita mainkan. Sebagai contoh kita bisa melakukan Counter Legal Drafting terhadap RUU BHP yang merupakan isu bersama (common issues) mahasiswa Indonesia dengan mengajukannya ke DPR dan pihak terkait. Ini di tataran nasional, sedangkan di tataran regional ataupun lokal mahasiswa dapat terlibat dalam pembuatan atau pengkritisan produk kebijakan DPRD. Artinya agar kemudian peran lembaga legislatif mahasiswa dapat bangun dari tidur panjangnya , sudah saatnya aktivis mahasiswa merumuskan kembali format gerakan apa yang akan di ambil yang merupakan khittah dari perjuangannya. Kemudian yang tak kalah penting adalah mengambil peran strategis dalam kapasitasnya sebagai kekuatan oposisi ekstra parlementer baik di birokrasi kampus maupun negara. Dengan demikian harapannya adalah lembaga legislative benar – benar menjadi sebuah lembaga mahasiswa yang dapat menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa , bukan hanya sekedar nama.


Sumber : https://de19.wordpress.com/2008/12/30/legislatif-mahasiswa/

Sabtu, 07 Maret 2015

Pendaftaran Staff Ahli Gelombang II

Semarang, DPM KM Online DPK KM Unnes kembali membuka pendaftaran calon staff ahli gelombang II setelah melakukan seleksi wawancara pada gelombang I 5 hari yang lalu. Sebanyak 50 pendaftar staff ahli dari berbagai fakultas, 32 calon staff ahli melakukan seleksi wawancara di kantor DPM KM dari pukul 09.00 - 18.00 WIB. Seleksi dilakukan secara tertutup oleh 5 anggota dewan yang masing-masing menilai satu aspek penilaian.

Dalam rapat anggota dewan (02/03/15) setelah penutupan seleksi wawancara disampaikan bahwa membuka kembali pendaftaran calon staff ahli DPM KM Unnes 2015 pada tanggal 5 – 11 Maret dan seleksi wawancara pada tanggal 12 Maret di kantor DPM KM. “Syarat calon staff ahli DPM KM gelombang II adalah mahasiswa aktif Unnes, mengisi formulir pendaftaran, dan membuat esai bertemakan Andai Aku Anggota Dewan serta surat pernyataan yang ditandatangani saat wawancara.” Ujar Ketua DPM KM 2015.

Disamping itu Aziz Amrullah menyampaikan “Pendaftaran staff ahli gelombang II ini dilakukan dalam rangka memenuhi jumlah keterwakilan mahasiswa yang menjadi staff ahli dan sehubungan dengan keterbutuhan staff ahli demi pengotimalan kinerja DPM KM sehingga DPM KM kembali membuka kesempatan pendaftaran staff ahli”.

DPM KM berharap di tahun inovasi Unnes 2015 dapat mencapai visinya yaitu “Terwujudnya DPM KM Unnes sebagai lembaga legislatif profesional yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab sebagai lembaga perwakilan mahasiswa”. (PA)

Kamis, 05 Maret 2015

Release Munas FL2MI 2015



Release Panitia mengenai FL2MI 2015 di Universitas Esa Unggul 23 - 28 Februari 2015 selengkapnya bisa dilihat di http://bit.ly/release_munas-fl2mi-2015


DPM KM Unnes Menjadi KORWIL Dan Tim Konstitusi FL2MI

Mengingat pentingnya arah pergerakan dan peningkatan lembaga legislatif mahasiswa dalam mengawal laju perkembangan bangsa dan Negara dan dipersatukan atas keinginan untuk memajukan kepentingan, cita-cita, dan aspirasi bersama demi perbaikan dan sumbangsih untuk Indonesia maka dibentuklah forum yang mewadahi lembaga legislatif yang ada diseluruh Indonesia  yang bernama Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI).

Forum ini diwakili oleh ketua atau delegasi dari lembaga legislatif perguruan tinggi se-Indonesia. Salah satu permusyawaratan tertinggi dalam forum ini adalah Musyawarah Nasional (Munas) yang akan merefleksikan kembali perjalanan selama satu periode kepengurusan sekaligus merancang kembali arah gerak forum nasional ini untuk periode berikutnya.

Pada tanggal 24-28 Februari 2015 Musyawarah Nasional FL2MI kembali digelar dan dihadiri oleh 75 perguruan tinggi Indonesia bertempat di Universitas Esa Unggul Jakarta Barat oleh FL2MI wilayah Jabodetabek yang mengusung tema “Implementasi Konsep Representasi Anggota Legislatif dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Kegiatan ini diawali dengan diadakan Training Lagislatif Tingkat 3 yang menghadirkan pembicara dari kalangan DPR RI untuk memotivasi dan meningkatkan kapasistas anggota legislatif mahasiswa kemudian dilanjutkan dengan sidang-sidang FL2MI.

Sidang pertama adalah sidang pendahuluan yang membahas tentang tata tertib sidang yang akan dilakukan setelahnya. Sidang ini berjalan sangat dinamis layaknya sidang yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Semua anggota legislatif mahasiswa aktif mengutarakan pendapatnya guna menghasilkan tata tertib sidang yang berkualitas. Sidang yang kedua adalah refleksi perjalanan FL2MI periode 2013-2014 oleh Delon Akbar Taradipa (Universitas Negeri Malang) dan Sabda M. Kholil (UIN Sunan Kalijaga) sebagai koordinator pusat FL2MI. dalam penyampaiannya perjalanan kali ini adalah perjalanan paling bersejarah dimana pada kesempatan ini mengusung persatuan tubuh FL2MI yang perjalanan sebelumnya mengalami kendala internal. Momentum besar ini sangat didukung oleh seluruh lembaga legislatif perguruan tinggi baik yang hadir maupun tidak. Manjadi tantangan dan peluang yang sangat besar bagi FL2MI untuk berkontribusi lebih bagi perbaikan dan kemajuan bangsa.

Musyawarah kali ini menetapkan Piagam dan AD/ART sebagai konstitusi Dasar sementara FL2MI yang ditetapkan melalui presidium tetap Munas yaitu Ariyanto Pamungkas (IPB), Arum Maulida (UMY), dan Arifin (UNITOMO) yang dipilih peserta Munas setelah pembahasan tata tertib sidang. Ditetapkannya konstitusi dasar tersebut menjadi arahan dasar pengambilan kebijakan FL2MI oleh pengurus pusat periode 2015-2016.

Dalam rangka merancang gerak FL2MI, sidang pleno selanjutnya adalah pemilihan koordinator pusat periode 2015-2016 dengan melalui 3 tahap. Tahap pertama adalah penjaringan bakal calon, pada tahap ini terjaring 10 bakal calon yang mengajukan diri dan diajukan oleh peserta lain. Bakal calon yang diajukan oleh peserta lain selanjutnya ditanyakan kesediaan pencalonan. Sehingga didapatkan 4 calon korpus yang berasal dari 2 calon pengajuan peserta dan 2 calon pengajuan diri. Tahap kedua adalah perkenalan dan tanya jawab calon, dan selanjutnya dilakukan musyawarah pertimbangan calon dari peserta dan tahap terakhir adalah pemungutan  suara dari masing-masing lembaga legislatif yang hadir di munas.  Sebelum pemungutan suara dilakukan penetapan nomor urut yaitu Zain (STTPLN) nomor urut 1, Irwan Mustofa (UNITOMO) nomor urut 2, Hikmatyar Abdul Aziz (UNS) nomor urut 3, dan Frangky (UNJA) nomor urut 4. Dari hasil pemungutan suara secara tertutup diperoleh suara untuk calon korpus berturut-turut 14, 4, 33, dan 5 suara dengan abstain 12 suara, sehingga ditetapkan Hikmatyar Abdul Aziz (UNS) sebagai Koordinator Pusat FL2MI periode 2015-2016. Dalam menjalankan tugasnya untuk mengkoordinasikan lembaga legislatif mahasiswa se-Indonesia seorang korpus dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) yang terbagi atas 15 wilayah FL2MI yaitu Aceh, Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat-Banten, Jawa Timur, DIY, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Dalam pemilihan korwil FL2MI, Universitas Negeri Semarang (Aziz Amrullah, FMIPA 2011) dipercaya menjadi Koordinator Wilayah Jawa Tengah yang akan menjadi poros lembaga legislatif di Jawa Tengah. Hal ini menjadi sebuah prestasi bagi DPM KM Unnes tahun 2015 dalam kontribusinya ditingkat Nasional dalam ikut serta mengawal laju perkembangan bangsa dan Negara serta memajukan kepentingan, cita-cita, dan aspirasi demi perbaikan dan sumbangsih untuk Indonesia. Tidak hanya menjadi korwil, namun Universitas Negeri Semarang (M. Ichsan Nugroho, FH 2011) dengan kepakaran dibidang hukum, dipercaya  menjadi tim ad-hoc konstitusi yang bertugas untuk mempersiapkan Konstitusi Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Kerja tetap FL2MI yang akan di Sidangkan dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di UIN Ar-Raniry Aceh pada bulan Mei mendatang. Selain itu, Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) FL2MI akan di gelar pada bulan dan tempat yang sama dengan penyelenggaraan Muslub. Adanya tim ad-hoc dan penyelenggaraan Muslub dan Musykernas ini menjadi rekomendasi yang menjadi akhir dari kegiatan Munas 2015.

Serangkaian Munas FL2MI tahun 2015 ditutup dengan melakukan Aksi Nasional yang mengusung tema “Kedaulatan Negara” atas kasus perpanjangan kontrak freeport dan revitalisasi teluk benoa Bali dan sebagainya. Dalam aksinya FL2MI menuntut kepada Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dari kapitalisme para investor asing maupun borjuis asing yang telah menjajah dan menindas rakyat Indonesia. (AA)

Media Lain:
http://cahunnes.com/2015/03/dpm-km-unnes-ditunjuk-menjadi-korwil-jateng/

Menyambut Keluarga Baru DPM KM Unnes

Sebanyak lima puluh mahasiswa tercatat mengikuti open recruitment staff ahli DPM KM UNNES 2015 terhitung sejak tanggal 1 Februari sampai dengan 24 Februari 2015. Staff ahli yang terpilih nantinya akan membantu kinerja para anggota dewan serta sekjend dalam menunaikan tugas dan wewenangnya. Sebelumnya,para calon staff ahli diberikan kesempatan untuk memilih sendiri komisi yang paling diminati, diantaranya komisi I (internal/legislasi), komisi II (eksternal/advokasi), komisi III (PPKM/anggaran), komisi IV (sospol/infokom), sekretaris, bendahara, PSDM, dan RTO. Namun, dalam penempatannya para anggota dewan akan mempertimbangkan kesiapan dan keahlian dari masing-masing calon staff ahli.

Litsus yang berlangsung tanggal 1 Maret sampai dengan 2 Maret 2015 pukul. 09.00-18.00 dihadiri oleh tiga puluh dua mahasiswa dari lima puluh mahasiswa yang mendaftar. Calon staff ahli tersebut dilitsus langsung oleh anggota dewan dari masing-masing komisi dan sekjend. Ada beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan dalam litsus yang berlangsung selama dua hari tersebut, seperti kepribadian, pengetahuan, keterampilan/keahlian, komitmen, dan essay. Hasil litsus kemudian akan dirundingkan oleh para anggota dewan untuk menyeleksi siapa siapa saja yang  berkapasitas untuk menjadi staff ahli DPM KM UNNES 2015.

Dalam rangka mengakomodir keterwakilan mahasiswa, maka DPM KM Unnes kembali membuka kesempatan dengan mengadakan open recruitment tahap kedua. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan 9 Maret 2015 dengan mendaftar via sms dan mengisi formulir pendaftaran di website DPM KM Unnes. Mahasiswa yang mendaftar akan dilitsus oleh anggota dewan dan sekjend pada tanggal 10 Maret 2015. (HM)

Senin, 02 Maret 2015

Aspirasi Rancangan Undang - Undang

Sehubungan dengan akan diadakannya penyusunan Program Legislasi Unnes (Prolegun) satu tahun kedepan oleh DPM KM Unnes, maka kami membuka kepada seluruh mahasiswa aktif Unnes untuk dapat terlibat dalam memberikan aspirasi maupun usulan terkait perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keluarga Mahasiswa Unnes.

Minggu, 01 Maret 2015

Tata Tertib



PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB

Menimbang :
a.    Bahwa dalam rangka melaksanakan sebuah pemerintahan mahasiswa yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang memandang perlu memiliki Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang beserta alat kelengkapannya;
b.   Bahwa sesuai dengan Rapat internal sebelumnya telah disepakati perlunya dibentuk sebuah Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Mengingat:
1.      Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang pasal 20 tentang tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
2.      Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Nomor 1 Tahun 2015.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TENTANG TATA TERTIB

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat dengan DPM KM Unnes adalah lembaga legislatif tinggi yang berada di tataran Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
2.      Alat kelengkapan adalah struktur fungsional yang terdapat dalam tubuh DPM KM Unnes selama satu tahun periode.
3.      Anggota adalah mahasiswa aktif Unnes yang terpilih pada saat Pemilihan Umum Raya KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
4.      Sekretaris jenderal adalah mahasiswa aktif unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan tertutup  oleh anggota DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan selanjutnya disingkat Sekjend.
5.      Staff ahli adalah mahasiswa aktif Unnes yang dipilih melalui mekanisme perekrutan terbuka oleh DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan.
6.      Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan struktural kelembagaan DPM KM Unnes dan mempunyai jabatan satu periode kepengurusan

BAB II
STRUKTUR DPM KM UNNES
Pasal 2
Struktur DPM KM Unnes adalah suatu tata kerja organisasi yang berfungsi untuk menjalankan tujuan pokok dan fungsi kelembagaan.
Pasal 3
Struktur DPM KM Unnes ditentukan secara musyawarah mufakat oleh anggota DPM KM Unnes dengan melihat keterbutuhan kelembagaan.
Pasal 4
Periodesasi struktur DPM KM Unnes berlangsung selama satu tahun kepengurusan.
Pasal 5
Pembentukan struktur DPM KM Unnes bertujuan untuk memudahkan kinerja DPM KM Unnes dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 6
Struktur DPM KM Unnes tercantum dalam lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan DPM KM Unnes ini.

BAB III
PERSIDANGAN DPM KM UNNES
Pasal 7
Bentuk persidangan anggota DPM KM Unnes adalah :
a.      Sidang Komisi
b.      Sidang Pleno
c.       Sidang Paripurna
SIDANG
Pasal 8
a.       Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh masing-masing komisi untuk membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan
.
                                   
b.      Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang komisi untuk membahas dan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan.
                                   
c.       Sidang paripurna adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang pleno untuk mengesahkan segala ketetapan dan keputusanyang berhubungan dengan permusyawaratan

BAB VI
KETUA
Pasal  9
Ketua adalah struktur fungsional tinggi di kepenguruan DPM KM Unnes dan bersifat tetap.
Pasal 10
Ketua DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Menjadi delegasi;
b.      Mengadakan rapat;
c.       Mengambil keputusan yang bersifat umum; dan
d.      Meminta laporan pertanggung jawaban dari BEM KM Unnes.
  
Pasal 11
Ketua DPM KM Unnes berkewajiban:
a.       Bertanggung jawab atas keberlangsungan kinerja DPM KM Unnes;
b.      Memimpin rapat / sidang;
c.       Mediator jika terjadi perbedaan pendapat; dan
d.      Menindaklanjuti usulan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian tetap fungsionaris.
Pasal 12
Ketua DPM KM Unnes diangkat dan ditetapkan dalam Sidang Umum MPM KM Unnes.
Pasal 13
Pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes diberlakukan apabila meninggalkan kampus dalam jangka waktu 30 hari berturut-turut.
Pasal 14
(1)   Pembahasan pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang pleno dengan persetujuan kuorum.
(2)   Hak dan kewajiban Ketua DPM KM Unnes digantikan oleh Penanggung Jawab Sementara (PJS) yang ditentukan dengan kesepakatan sidang pleno.
(3)   Pemberhentian sementara ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
Pasal 15
(1)   Penanggungjawab sementara disahkan dalam sidang paripurna.
(2)   Pengesahan penanggungjawab sementara diketahui oleh pendamping DPM KM Unnes dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. 

Pasal 16
Pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes diberlakukan apabila:
a.       Meninggal dunia;
b.      Terbukti melakukan tindak pidana;
c.       Mengundurkan diri;
d.      Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Unnes;
e.       Cuti kuliah; dan/atau
f.       Meninggalkan kampus dalam jangka waktu 60 hari berturut-turut.
Pasal 17
(1)   Pembahasan pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes dilakukan dalam sidang pleno dengan persetujuan kuorum.
(2)   Ketua DPM KM Unnes digantikan oleh satu orang anggota yang ditentukan dengan kesepakatan sidang pleno.
(3)   Pemberhentian tetap ketua DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
Pasal  18
(1)   Pengesahan Ketua Baru DPM KM Unnes disahkan dalam sidang paripurna.
(2)   Pengesahan Ketua Baru DPM KM Unnes diketahui oleh pendamping DPM KM Unnes dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.

BAB V
SEKRETARIS JENDRAL
Pasal 19
Sekretaris Jendral adalah struktur fungsional tetap di bawah garis instruksi ketua DPM KM Unnes yang bekerja untuk mengkoordinasian sekretaris, bendahara,PPSDM, dan BURT
Pasal 20
Sekretaris Jendral mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat sesuai ranah kerja
b.      Meminta laporan pertanggungjawaban dari masing-masing bidang yang dibawahinya.
c.       Memberikan rekomendasi kepada badan kehormatan mengenai pemberian sanksi terhadap staf ahli
                                                                                  Pasal 21
Sekretaris jendral mempunyai kewajiban :
a.       Melaporkan perkembangan tugas fungsional kepada ketua DPM KM Unnes;
b.      Melakukan koordinasi dengan badan kehormatan;
c.       Memberikan laporan pertanggungjawaban tugas fungsional kepada ketua DPM KM Unnes.

Sekretasis
Pasal 22
Sekretaris adalah struktur fungsional tetap di bawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah administrasi dan kesekretariatan DPM KM Unnes
                                            Pasal 23
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat  jika sekjend berhalangan hadir;
b.      Meminta laporan pertanggung jawaban dari komisi.
Pasal 24
Sekretaris DPM KM Unnes mempunyai kewajiban;
a.       Menyiapkan administrasi internal kelembagaan yang dibutuhkan (SOP);
b.      Membuat notulensi dan presensi rapat / sidang; dan
c.       Membuat laporan pertanggung jawaban DPM KM Unnes.

Bendahara
Pasal 25
Bendahara adalah struktur fungsional tetap di bawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah keuangan dan anggaran DPM KM Unnes.


Pasal 26
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai hak:
a.       Memimpin rapat jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir;
b.      Meminta laporan keuangan dari komisi; dan
c.       Mengumpulkan iuran kas fungsionaris.

Pasal 27
Bendahara DPM KM Unnes mempunyai kewajiban:
a.       Mengelola keuangan DPM KM Unnes atas persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mengawasi penggunaan keuangan DPM KM Unnes.

Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
(PSDM)
Pasal 28
Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa adalah struktur fugsional tetap dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pembinaan dan pengembangan potensi mahasiswa di bidang legislatif.
                                                                           Pasal 29
PSDM DPM KM Unnes mempunyai wewenang:
a.       Menyusun alur dan kurikulum kaderisasi legislatif bersama anggota DPMKM Unnes;
b.      Melakukan koordinasi bersama Sekjend dan Anggota DPM KM Unnes mengenai pelaksanaan tugas fungsional;
c.       Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja kepada Sekjend DPM KM Unnes


Rumah Tangga Organisasi (RTO)
Pasal 30
Rumah Tangga Organisasi adalah struktur fugsional tetap dibawah Sekjend DPM KM Unnes yang bekerja dalam ranah pengadaan, perawatan, dan penjagaan inventaris DPM KM Unnes.
BAB VI
KOMISI
Pasal 31
Komisi adalah struktur fungsional tetap dibawah ketua DPM KM Unnes yang bergerak dalam bidang pengawasan, legislasi, anggaran, advokasi dan informasi komunikasi.
Pasal 32
Komisi DPM KM Unnes mempunyai Hak :
a.       Mengusulkan program kerja; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 33

(1)   Keanggotaan komisi terdiri atas fungsionaris dan staff ahli yang ditetapkan dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
(2)   Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota DPM KM Unnes.
Pasal 34
Komisi DPM KM Unnes terdiri atas :
a.       Komisi I
b.      Komisi II
c.       Komisi III
d.      Komisi IV

       Pasal 35
Komisi I mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja; dan
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e.       Menjalankan fungsi legislasi
f.       Menjalankan fugsi DPM KM Unnes di wilayah ngaliyan dan Tegal
Pasal 36
Komisi II mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja; dan
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris.
e.       Menjalankan fungsi advokasi mahasiswa
Pasal 37
Komisi III mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e.       Menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja BEM KM Unnes; dan
f.       Mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja BEM KM Unnes
Pasal 38
Komisi III mempunyai kewajiban:
a.       Menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
b.      Mengevaluasi kinerja BEM KM Unnes sesuai mitra kerjanya;
c.       Menjalankan program kerja;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada sekretaris;
e.       Mengelola media sebagai basis informasi;dan
f.       Menjalin komunikasi dan jaringan baik di dalam maupun di luar kampus.


BAB VII
BADAN KEHORMATAN
Pasal 39
Badan Kehormatan yang selanjutnya disebut sebagai BK adalah struktur fungsional tetap di bawah ketua DPM KM Unnes yang bergerak dalam bidang kontrol dan evaluasi lembaga.
Pasal 40
BK mempunyai hak:
a.       Mengingatkan ketua atas kinerja DPM KM Unnes;
b.      Mengingatkan kedisiplinan fungsionaris; dan
c.       Mengusulkan pemberhentikan tetap fungsionaris yang melanggar kode etik dengan persetujuan ketua.
Pasal 41
BK mempunyai kewajiban:
a.       Mengawasi kinerja fungsionaris;
b.      Mengawasi jalannya rapat;
c.       Melakukan evaluasi pelaksanaan peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib DPM KM Unnes;
d.      Membuat Kode Etik DPM KM Unnes; dan
e.       Memberikan peringatan kepada fungsionaris.
Pasal 42
(1)   Keanggotaan BK ditetapkan dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
(2)   Perubahan anggota dapat dilakukan dalam tengah periode sesuai dengan kebutuhan struktur dan fungsional.
(3)   Keanggotaan BK dapat merangkap alat kelengkapan yang lain.


BAB XIII
PERGANTIAN STRUKTUR
Pasal 43
Pergantian strukur atau yang disebut reshuffle adalah sebuah mekanisme penggantian struktur dan keanggotaan DPM KM Unnes sesuai dengan keterbutuhan lembaga.

Pasal 44
Reshuffle struktur DPM KM Unnes dilakukan di tengah periode kepengurusan yang bertujuan untuk optimaliasi kepengurusan dan atas dasar evaluasi bersama.
Pasal 45
Reshufle dapat dilakukan dengan merubah struktur dan/atau pergantian anggota antar alat kelengkapan.

BAB XIV
ALAT KELENGKAPAN LAIN
Pasal 46
Alat kelengkapan lain DPM KM Unnes adalah struktur fungsional DPM KM Unnes yang bersifat tidak tetap.
Pasal 47
Alat kelengkapan lain DPM KM dapat berupa :
a.        panitia khusus yang selanjutnya disebut pansus;
b.       Panitia pengawas yang selanjutnya disebut panwas ;dan
c.       panitia kerja yang selanjutnya disebut sebagai panja.
Pasal 48
Tujuan pembentukan alat kelengkapan lain DPM KM Unnes adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi DPM KM Unnes atau ketetapan lain yang telah disepakati dalam sidang pleno DPM KM Unnes.
Pasal 49
Pembentukan alat kelengkapan lain DPM KM Unnes dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan sebelumnya yaitu hingga terselesaikannya mandat yang diberikan.
Pasal 50
Keanggotaan alat kelengkapan lain dapat berasal dari Anggota  dan/atau staff ahli yang bertugas.


BAB X
PANSUS
Pasal 51
Pansus adalah panitia khusus yang dibentuk untuk menangani agenda khusus dalam lingkup internal DPM KM Unnes.
Pasal 52
Pansus mempunyai hak:
a.       Menentukan struktur internal pansus atas persetujuan anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 53
Pansus mempunyai kewajiban:
a.       Menangani agenda khusus ;
b.      Menyusun Rancangan Undang-Undang; dan
c.       Melaporkan perkembangan kinerja Pansus kepada Ketua DPM KM Unnes secara periodik.
Pasal 54
(1)   Pansus dibentuk dalam sidang pleno.
(2)   Pansus dibentuk berdasarkan kepakaran dan pemerataan komisi/badan/biro.
(3)   Jumlah  anggota  Pansus disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 55
Pansus bekerja setelah mendapat surat tugas dari Ketua DPM KM Unnes hingga selesai masa tugasnya.

BAB XVI
PANWAS
Pasal 56
Panwas adalah panitia pengawas yang dibentuk untuk menangani proses pengawasan terhadap BEM KM Unnes.

Pasal 57
Panwas mempunyai hak:
a.       Menentukan struktur internal panwas atas persetujuan Anggota DPM KM Unnes; dan
b.      Mendapatkan anggaran.
Pasal 58
Panwas mempunyai kewajiban:
a.       Mengawasi dan menilai kinerja kepanitiaan program kerja tertentu dalam kementrian BEM KM Unnes; dan
b.      Melaporkan hasil kinerja Panwas kepada ketua komisi yang bersangkutan dan Ketua DPM KM Unnes.
Pasal 59
(1)   Panwas dibentuk oleh ketua komisi yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua DPM KM Unnes.
(2)   Jumlah  anggota  Panwas disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 60
(1)   Panwas bekerja setelah mendapat surat tugas dari ketua komisi yang bersangkutan hingga selesai masa tugasnya.
(2)   Mekanisme kerja panwas lebih lanjut diatur dalam undang-undang pengawasan.

BAB XVII
PANJA
Pasal 61
Panja adalah panitia pelaksana program kerja.
Pasal 62
Panja mempunyai hak:
a.       Mengambil kebijakan sesuai indikator keberhasilan dan tujuan yang diberikan; dan
b.      Mendapatkan anggaran.

Pasal 63
Panja mempunyai kewajiban:
a.       Menyusun proposal kegiatan bersama Sekjend DPM KM Unnes;
b.      Menjalankan kebijakan sesuai hasil rapat;
c.       Melaporkan perkembangan kinerja kepada Sekjend DPM KM Unnes ; dan
d.      Menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pasal 64
(1)   Panja dibentuk oleh Sekjend DPM KM Unnes dengan persetujuan Ketua DPM KM Unnes;
(2)   Jumlah  anggota  Panja disesuiakan dengan kebutuhan tugas yang diberikan.
Pasal 65
Panja bekerja mulai saat disosialisasikan hingga selesai masa tugasnya.

BAB XVIII
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN KELEMBAGAAN
Pasal 66
Administrasi dan keuangan kelembagaan adalah segala standar organisasi yang ditentukan oleh sekretaris dan bendahara atas persetujuan Sekjend bersama Ketua DPM KM Unnes yang berlaku untuk seluruh fungsionaris DPM KM Unnes.
Pasal 67
Administrasi dan keuangan DPM KM Unnes bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap fungsionaris DPM KM Unnes
Pasal 68
Mekanisme pembentukan SOP DPM KM Unnes ditentukan secara penuh oleh sekretaris bersama dengan bendahara.

BAB XIX
ANGGOTA
Pasal 69
Anggota adalah mahasiswa aktif  Unnes yang terpilih pada saat Pemilihan Umum Raya KM Unnes.
Pasal 70
Anggota mempunyai hak:
a.       Hak angket, adalah hak DPM KM untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu;
b.      Hak interpelasi,adalah hak DPM KM untuk meminta keterangan kepada presidendan wakil presiden mahasiswa;
c.       Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPM KM untuk menyatakan pendapat atas kebijakan presiden dan wakil presiden mahasiswa atau mengenai kejadian luar biasa di dalam maupun diluar kampus;
d.      Hak budget, adalah hak DPM KM untuk menetapkan RAPBO menjadi APBO;
e.       Hak bertanya, adalah hak DPM KM untuk mengajukan pertanyaan pada presiden  dan wakil presiden mahasiswa secara tertulis;
f.       Hak imunitas, adalah hak DPM KM yang tidak dapat diganggu gugat dimuka sidang  dari hasil keputusan atau ketetapan yang telah dibuatnya;
g.      Hak petisi, adalah  hak DPM KM untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah; dan
h.      Hak inisiatif, adalah hak DPM KM untuk mengajukan usul RUU.
Pasal 71
Anggota mempunyai kewajiban:
a.       Melaksanakan Konstitusi KM Unnes dan menaati peraturan perundang-undangan;
b.      Menaati tata tertib dan kode etik;
c.       Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
d.      Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
e.       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa;
f.       Menghadiri setiap sidang dewan; dan
g.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan sosial kepada konstituen di daerah pemilihannya.

BAB XV
STAFF AHLI
Pasal 72
Staff ahli adalah fungsionaris DPM KM Unnes yang dipilih melalui mekanisme prekrutan terbuka.

Pasal 73
Staff ahli mempunyai hak:
a.       Diberikan pencerdasan dan pemahaman mengenai pengelolaan kelembagaan DPM KM Unnes;
b.      Diberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang kurang jelas atau membingungkan; dan
c.       Dibantu dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 74
Staff ahli mempunyai kewajiban:
a.       Membantu alat kelengkapan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya; dan
b.      Memint izin kepada ketua alat kelengkapan yang bersangkutan apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan DPM KM Unnes.
Pasal 75
Staff ahli bertanggungjawab terhadap alat kelengkapan yang memayunginya.
BAB XVI
FUNGSIONARIS
Pasal 76
Fungsionaris adalah keseluruhan anggota dan staf ahli yang tercantum dalam susunan struktural kelembagaan DPM KM Unnes.
Pasal 77
Fungsionaris mempunyai hak:
a.       Mendapatkan pembelajaran kelegislatifan; dan
b.      Berkarya dalam lembaga
Pasal 78
Fungsionaris mempunyai kewajiban:
a.       Berkontribusi dalam setiap agenda DPM KM Unnes;
b.      Menaati aturan dalam setiap alat kelengkapan yang bersangkutan; dan
c.       Menjaga nama baik DPM KM Unnes.
BAB XVII
SANKSI DAN PERINGATAN
Pasal 91
Sanksi adalah suatu hal yang diberikan karena suatu hal dalam rangka penegakan kedisiplinan dan menejemen organisasi yang profesional dan baik.
Pasal 92
Pemberian sanksi ditujukan kepada fungsionaris.
Pasal 93
Sanksi yang diberikan berupa:
a.       Sanksi ringan; atau
b.      Sanksi berat.

Pasal 94
Sanksi ringan diberikan kepada fungsionaris untuk memberikan peringatan secara periodik berupa peringatan bertingkat dan memorandum serta scorsing haknya dalam kepengurusan.
Pasal 95
(1)   Sanksi ringan diberikan dalam bentuk surat peringatan secara berkala dari BK DPM KM Unnes yang disetujui oleh ketua DPM KM Unnes.
(2)   Scorsing diberikan apabila fungsionaris yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan selama 2 kali berturut-turut.
Pasal 96
Sanksi berat diberikan kepada fungsionaris dalam bentuk pemberhentian dari struktur DPM KM Unnes.
Pasal 97
(1)   Sanksi ringan diberikan apabila:
a.       Fungsionaris tidak menjalankan tugas yang dimandatkan kepadanya setidaknya dalam 3 kali perkara;
b.      Fungsionaris menghabiskan anggaran diluar estimasi yang diberikan oleh bendahara;
c.       Fungsionaris melanggar kode etik;
d.      Melanggar norma susila; dan/atau
e.       Tidak menghadiri sidang/rapat setidaknya selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
(2)   Sanksi berat diberikan apabila:
a.       Akumulasi pelanggaran kode etik;
b.      Mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali;
c.       Melanggar Konstitusi Dasar KM Unnes;
d.      Memberikan informasi yang tidak sebenarnya dan disampaikan dihadapan public; dan
e.       Melakukan tindak kriminal.
Pasal 98
Mekanisme pemberian sanksi atas dasar evaluasi dari BK secara periodik, yang kemudian bersama dengan ketua DPM KM Unnes membentuk kebijakan tanpa melalui mekanisme sidang pleno.
Pasal 99
(1)   Mekanisme pemberhentian fungsionaris dilakukan apabila hal-hal yang menyangkut alasan sebelumnya.
(2)   Bagi anggota yang mengundurkan diri secara pribadi wajib memberikan surat edaran kepada Dapil yang memilihnya dengan mengetahui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3)   Melanggar kode etik dan tata tertib yang dihitung dari akumulasi pelanggaran.
(4)   Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maka haknya tidak bisa digantikan oleh siapapun.

BAB XX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 100
(1)   Perubahan peraturan tata terrtib ini dapat dilakukan apabila diusulkan oleh lebih dari lima puluh persen dari jumlah anggota.
(2)   Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) diajukan kepada ketua DPM KM Unnes dalam sidang pleno.
(3)   Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan menerima atau menolak usul perubahan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib.
(4)   Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna menyerahkannya kepada alat kelengkapan bidang  Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(5)   Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal 101
Evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPM KM Unnes tentang Tata Tertib dilakukan .alam sidang paripurna Anggota DPM KM Unnes.

BAB XXI
PENUTUP
Pasal 102
(1)   Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan KM Unnes.

Ditetapkan di Ruang Sidang  Gedung PKMU Lantai 1
Hari, tanggal   : Jumat, 30 Januari 2015
Pukul               : 18.20

Mengetahui,
a.n Anggota  DPM KM Unnes



Aziz Amrullah

NIM 4301411026
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com