Breaking News

Uji Kelayakan Dan Kepatutan

terimakasih untuk 60 pendaftar calon Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR), Panwasra dan DKPPR Universitas Negeri Semarang

Forum Legislator Muda (FLM)

Forum ini karena merupakan langkah awal penyatuan ide dan gagasan kawan – kawan Legislatif se Unnes dalam sebuah forum

DPM KM Rangkul Lembaga Legislatif Mahasiswa Se – Semarang

ULC untuk menciptakan sinergitas forum internal dan forum eksternal lembaga legislatif.

Prolegun telah ditetapkan

Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menggelar Sidang Paripurna Penetapan Program Legislasi Universitas Negeri Semarang tahun 2015 (PROLEGUN) pada pukul 20.45 WIB di Ruang Sidang gedung PKMU lantai 1 (16/04).

Anggota DPM KM Unnes 2015

Jumlah Anggota Dewan 14 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan fakultas.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Dialog Legislatif Mahasiswa: Belajar dari Diri untuk Almamater dan Negeri

DPMKM NEWS – Viva Legislativa. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai lembaga kelegislatifan di kampus dan legislatif dalam tataran pemerintahan, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang pagi tadi, Sabtu (10/10) mengadakan kegiatan “Dialog Legislatif Mahasiswa” dengan tema “Peran Lembaga Legislatif Mahasiswa Dalam Dinamika Kehidupan Demokrasi” yang dilaksanakan di Gedung D5 lantai 3 FMIPA UNNES.

Kegiatan yang berakhir pukul 12.15 wib ini dihadiri oleh peserta dari berbagai fakultas, perwakilan dari DPMF se-Unnes, ketua DPM KM, serta Bapak Ubaidillah Kamal, S.Pd,. M.H selaku pendamping DPM KM Unnes.  Dialog Legislatif Mahasiswa ini merupakan sarana pencerdasan bagi mahasiswa akan peran dan fungsi lembaga legislatif dalam demokrasi kampus serta lembaga legislatif dalam tataran negara. Acara ini menghadirkan 3 narasumber yang kompeten di bidangnya. Ketiga pembicara tersebut antara lain: Lina Aliana, S.H. dari kalangan praktisi, Ali Masyhar S.H, M.H (dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang) dari kalangan Pakar Hukum, dan Prasetya Putra S. (senat UNY) dari kalangan mahasiswa.

“Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa perlu bekal lebih dari sekadar belajar dengan mengikuti perkuliahan di dalam kelas agar menjadi manusia yang utuh dan siap terjun ke masyarakat.” Tutur Bu Lina Aliana. Beliau menambahkan, “Melalui lembaga legislatif harapannya mahasiswa senantiasa belajar memulai dirinya menjadi baik, kemudian turut memberikan sumbangsih bagi kampus dengan mewujudkan good student goverment, pada tataran selanjutnya turut berkontribusi untuk bangsa lewat baik secara langsung ketika masih berstatus mahasiswa maupun kelak setelah benar-benar berbaur dengan masyarakat. Demokrasi pancasila salah satu nilainya adalah menjadikan kita manusia yang beradab. Maka mulailah membangun persepsi positif publik dengan saling berdampingan dan bersinergi, karena politik ada bukan untuk saling menciderai.”

Selanjutnya Bapak Ali Masyar memaparkan bahwa lewat lembaga mahasiswa hendaknya mahasiswa sebagai agen of change berupaya mengkritisi kebijakan tanpa melupakan kontribusi nyata yang bisa diberikan. Dalam bidang kelegislatifan, perlu terus dioptimalisasikan fungsi legislasi serta mengupayakan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak adalah hal penting dalam keberjalanan demokrasi mahasiswa di kampus. Hal ini sejalan dengan paparan Prasetya Putra terkait peran dan kontibusi legislatif mahasiswa yang ideal yang dimulai dari membangun sistem demokrasi kampus yang baik.

Acara Dialog Legislatif Mahasiswa ini merupakan menjadi opening serangkaian acara “Legislatif Fair” yang digelar DPM KM Unnes mulai bulan Oktober hingga 2 bulan mendatang. Harapannya acara ini dapat menjadi ruang pembelajaran dan pencerdasan bagi mahasiswa terkait kelegislatifan.  

Senin, 05 Oktober 2015

Uji Publik Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 kepada Mahasiswa

Berdasarkan Uji Publik Kepada Mahasiswa sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa 29 September 2015 bertempat di Graha Cendekian FT Unnes yang di hadiri oleh delegasi Lembaga Perwakilan Mahasiswa Fakultas, terdapat didalamnya usulan mengenai Uji Publik secara langsung oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang secara langsung. 

Maka dari itu, untuk mengefektifkan waktu yang sangat sedikit dan berharap dapat menyentuh seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, menghimbau agar memberikan sedikit sumbangsih ide dan gagasannya berupa rekomendasi baik muatan materi atau saran dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 (lihat RUU Pemira), melalui SMS dengan cara ketik RUUPemira (spasi) NIM (spasi) Rekomendasi/Saran, yang dikirimkan ke 089697677180.

Berikut kami sampaikan mengenai perubahan dan perbedaan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 ini:

  1. Penggunaan istilah KPU (Komisi Pemilihan Umum) diganti dengan istilah KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya).
  2. Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan fakultas dipersempit karena masing-masing fakultas memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemira.
  3. Penambahan DKPPR (Dewan  Kehormatan  Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Raya) lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira. Tahun 2014 pengawasan ataupun  penanganan langsung oleh penanggung jawab pemira. Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.

·         (pertama) Sebagai  fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan  memiliki wewenang untuk  memeriksa dan  memutuskan  pengaduan  dan/atau  laporan  adanya  dugaan  pelanggaran  kode  etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.
·         (kedua) Sebagai fungsi yudikatif, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan  permohonan  banding  dari  peserta  Pemira KM Unnes  terhadap  keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah diputuskan oleh Panwasra.

  1. Lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan  sanksi  kepada  peserta  Pemira KM Unnes  atas  pelanggaran  yang  terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM Unnes adalah Panwasra melalui mekanisme rapat pleno. Tahun 2014 kewenangan ada di KPU
  2. Perjelasan mekanisme pembentukan serta syarat keanggotaan KPUR dan Panwasra.
  3. Penambahan pasal tentang Tim sukses
  4. Pelaporan serta pembatasan dana kampanye sebagai bentuk transparasi dana kampanye peserta pemira.
  5. Jenis-jenis sanksi : Sanksi ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye, sanksi sedang berupa pengurangan suara, dan sanksi berat berupa pembatalan calon

Demikian kiranya perlu diperhatikan dan diharapkan kontribusi kawan-kawan mahasiswa dalam memberikan rekomendasi terkait hal ini dalam rentang waktu 2 (dua) hari mulai Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015, pukul 18.00 wib. MINW



>>>>>> Lihat RUU Pemira <<<<<<

----------------------------------------------------------



UJI PUBLIK KEPADA MAHASISWA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMIRA 2015
OLEH DPM KM UNNES


Deadline: Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015
Pukul 18.00 WIB

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com