Breaking News

Senin, 05 Oktober 2015

Uji Publik Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 kepada Mahasiswa

Berdasarkan Uji Publik Kepada Mahasiswa sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa 29 September 2015 bertempat di Graha Cendekian FT Unnes yang di hadiri oleh delegasi Lembaga Perwakilan Mahasiswa Fakultas, terdapat didalamnya usulan mengenai Uji Publik secara langsung oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang secara langsung. 

Maka dari itu, untuk mengefektifkan waktu yang sangat sedikit dan berharap dapat menyentuh seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, menghimbau agar memberikan sedikit sumbangsih ide dan gagasannya berupa rekomendasi baik muatan materi atau saran dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 (lihat RUU Pemira), melalui SMS dengan cara ketik RUUPemira (spasi) NIM (spasi) Rekomendasi/Saran, yang dikirimkan ke 089697677180.

Berikut kami sampaikan mengenai perubahan dan perbedaan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 ini:

  1. Penggunaan istilah KPU (Komisi Pemilihan Umum) diganti dengan istilah KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya).
  2. Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan fakultas dipersempit karena masing-masing fakultas memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemira.
  3. Penambahan DKPPR (Dewan  Kehormatan  Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Raya) lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira. Tahun 2014 pengawasan ataupun  penanganan langsung oleh penanggung jawab pemira. Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.

·         (pertama) Sebagai  fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan  memiliki wewenang untuk  memeriksa dan  memutuskan  pengaduan  dan/atau  laporan  adanya  dugaan  pelanggaran  kode  etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.
·         (kedua) Sebagai fungsi yudikatif, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan  permohonan  banding  dari  peserta  Pemira KM Unnes  terhadap  keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah diputuskan oleh Panwasra.

  1. Lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan  sanksi  kepada  peserta  Pemira KM Unnes  atas  pelanggaran  yang  terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM Unnes adalah Panwasra melalui mekanisme rapat pleno. Tahun 2014 kewenangan ada di KPU
  2. Perjelasan mekanisme pembentukan serta syarat keanggotaan KPUR dan Panwasra.
  3. Penambahan pasal tentang Tim sukses
  4. Pelaporan serta pembatasan dana kampanye sebagai bentuk transparasi dana kampanye peserta pemira.
  5. Jenis-jenis sanksi : Sanksi ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye, sanksi sedang berupa pengurangan suara, dan sanksi berat berupa pembatalan calon

Demikian kiranya perlu diperhatikan dan diharapkan kontribusi kawan-kawan mahasiswa dalam memberikan rekomendasi terkait hal ini dalam rentang waktu 2 (dua) hari mulai Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015, pukul 18.00 wib. MINW



>>>>>> Lihat RUU Pemira <<<<<<

----------------------------------------------------------



UJI PUBLIK KEPADA MAHASISWA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMIRA 2015
OLEH DPM KM UNNES


Deadline: Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015
Pukul 18.00 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com