Berdasarkan
Uji Publik Kepada Mahasiswa sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa 29
September 2015 bertempat di Graha Cendekian FT Unnes yang di hadiri oleh
delegasi Lembaga Perwakilan Mahasiswa Fakultas, terdapat didalamnya usulan
mengenai Uji Publik secara langsung oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang
secara langsung.
Maka
dari itu, untuk mengefektifkan waktu yang sangat sedikit dan berharap dapat
menyentuh seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, menghimbau agar
memberikan sedikit sumbangsih ide dan gagasannya berupa rekomendasi baik muatan
materi atau saran dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 (lihat RUU Pemira), melalui SMS dengan cara ketik
RUUPemira (spasi) NIM (spasi) Rekomendasi/Saran, yang dikirimkan
ke 089697677180.
Berikut kami sampaikan mengenai
perubahan dan perbedaan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes
2015 ini:
- Penggunaan istilah KPU
(Komisi Pemilihan Umum) diganti dengan istilah KPUR (Komisi Pemilihan Umum
Raya).
- Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan fakultas dipersempit karena masing-masing fakultas memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemira.
- Penambahan DKPPR (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya) lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira. Tahun 2014 pengawasan ataupun penanganan langsung oleh penanggung jawab pemira. Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.
·
(pertama) Sebagai
fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan
memiliki wewenang untuk memeriksa
dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.
·
(kedua) Sebagai fungsi yudikatif, DKPPR bertugas
dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan permohonan
banding dari peserta
Pemira KM Unnes terhadap keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah
diputuskan oleh Panwasra.
- Lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan sanksi
kepada peserta Pemira KM Unnes atas
pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM
Unnes adalah Panwasra melalui mekanisme rapat pleno. Tahun 2014 kewenangan
ada di KPU
- Perjelasan mekanisme
pembentukan serta syarat keanggotaan KPUR dan Panwasra.
- Penambahan pasal tentang
Tim sukses
- Pelaporan serta pembatasan dana
kampanye sebagai bentuk transparasi dana kampanye peserta pemira.
- Jenis-jenis sanksi : Sanksi
ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye, sanksi
sedang berupa pengurangan suara, dan sanksi berat berupa pembatalan calon
>>>>>> Lihat RUU Pemira <<<<<<
----------------------------------------------------------
UJI PUBLIK KEPADA MAHASISWA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMIRA 2015
OLEH DPM KM UNNES
Deadline: Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015
Pukul 18.00 WIB
0 komentar:
Posting Komentar