KOMISI III dengan
fungsi Anggaran DPM KM Unnes serta fungsi Manajemen Pengembangan Potensi
Mahasiswa yang beranggotakan empat perwakilan mahasiswa, Arum Setyaningsih,
Erna Sugiarti, Rahma Isnani dan Hijrah Maulidiah Afifah. melakukan
pengawasan terhadap Kementerian Pendidikan dan Keilmuan, Kementerian Olahraga
dan Kesehatan, Kementerian Seni dan Budaya, Kementerian Kaderisasi Kebangsaan,
dan Kementerian Kewirausahaan. Adapun program kerja Komisi III adalah sebagai
berikut:
Audit Anggaran Proposal
Melakukan
auditing anggaran setiap proposal kegiatan BEM KM yang diawasi oleh DPM KM. Tujuan program ini adalah Mengetahui dan
memberikan pertimbangan dana kemahasiswaan.
LPJ 60 hari
Penyampaian
laporan pertanggungjawaban pada 60 hari diawal kepengurusan. Tujuan program ini adalah Melakukan
pemantauan terhadap anggaran BEM KM diawal kepengurusan.
LPJ Tengah Tahunan
Penyampaian
laporan pertanggungjawaban selama setengah periode kepengurusan BEM Tujuan program ini adalah Melakukan
pemantauan terhadap anggaran BEM KM di tengah periode.
LPJ Akhir Tahun
Penyampaian
laporan pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan BEM KM. Tujuan program ini adalah Melakukan
pemantauan terhadap anggran BEM KM di akhir kepengurusan.
Temu
Kementrian
Pertemuan
dengan kementrian. Tujuan program ini
adalah Melakukan koordinasi
dengan kementrian BEM KM.
0 komentar:
Posting Komentar